Rabu, 3 Juni 2026

Kabupaten Malang

Polemik Tanah Kas Desa Pandanlandung Malang Panas Lagi, Bupati Sanusi: Tak Boleh Ditukar-gulingkan

Polemik Tanah Kas Desa (TKD) Pandanlangsung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang seluas 4.000 m3, kembali memanas

Tayang:
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Imam Taufiq
KABUPATEN MALANG - Bupati Malang, Muhammad Sanusi, saat didatangi tokoh masyarakat Desa Pandanlandung, Kabupaten Malang, Senin (01/6/2026). Pertemuan ini membahas polemik Tanah Kas Desa (TKD). 

"Hingga kini, kami belum menerima pengajuan izin (buat tukar guling itu)," tegas Bupati Sanusi.

Karena Abah Sukir dan para perwakilan RW itu terus bertanya, akhirnya Bupati Sanusi menyarankan agar warga membuat surat pengaduan resmi kepada dirinya, dengan tembusan Polres Malang, dan BPN.

"Intinya, nggak boleh tanah TKD ditukargulingkan, tapi kalau dipakai KDMP ya boleh."

"Itu pun, KDMP itu harus berdiri di atas lahan TKD, bukan dibangun di tanah yang katanya hasil tukar guling sepihak seperti itu," tegas Bupati Sanusi.

Mendengar pernyataan Bupati Sanusi, Abah Sukir dan perwakilan tokoh masyarakat kaget.

Itu tak sesuai dengan isi rapat di balai Desa Pandanlandung, Sabtu (29/5/2026) malam lalu, yang dihadiri semua perangkat desa dan Joanico Da Costa, Camat Wagir.

Di rapat itu, mereka berani mencatut nama Bupati Sanusi, dengan seakan-akan sudah merestui tukar guling itu. Padahal faktanya, tidak demikian.

Itu cuma akal-akalan mereka buat mengelabuhi warga, jika tukar guling itu seperti sudah tak ada masalah.

"Kalau begini, kami baru paham jika pak bupati tak merestui. Tapi, ya kok berani berbohong kepada warga, ya," tutur Sumartono, ketua RW 07.

Baca juga: Polemik Alun-alun Kabupaten Malang: Fraksi PDIP Skakmat Senior Asbun Soal Paru-Paru vs Gagasan

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved