Rabu, 3 Juni 2026

Kota Malang

Status Aset Velodrome Kota Malang Ternyata Milik Pemprov Jatim

DPRD Kota Malang bersama BKAD dan Disporapar Kota Malang baru saja selesai bertemu dengan BPKAD Provinsi Jawa Timur, Selasa (2/6/2026).

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
VELODROME - Para pesepeda berada di Velodrome, Sawojajar, Kota Malang. Komisi B DPRD Kota Malang memastikan bahwa aset bangunan tersebut milik Pemprov Jatim. Hal ini terungkap setelah kunjungan DPRD Kota Malang ke Pemprov Jatim. 
Ringkasan Berita:

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Upaya mencari kepastian status aset Velodrome Kota Malang mulai menemukan titik terang.

DPRD Kota Malang bersama BKAD dan Disporapar Kota Malang baru saja selesai bertemu dengan BPKAD Provinsi Jawa Timur, Selasa (2/6/2026).

Dari hasil pertemuan tersebut, bangunan Velodrome adalah aset milik Pemprov Jatim.

Setelah diketahui kejelasan status tersebut, DPRD Kota Malang mendorong Pemkot Malang dan Pemprov Jatim segera menyusun perjanjian kerja sama pengelolaan agar fasilitas olahraga tersebut dapat segera diperbaiki dan dimanfaatkan secara optimal.

Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji mengatakan, persoalan Velodrome menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam pertemuan bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Malang, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dispora Jawa Timur, serta BKAD Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Selasa (2/6/2026).

“Dari penjelasan Dispora Provinsi ternyata bangunan Velodrome sudah tercatat sebagai aset Dispora Provinsi,” kata Bayu Rekso Aji kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan berdasarkan paparan yang disampaikan dalam rapat, aset tersebut baru tercatat secara resmi pada tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Namun karena belum menjadi prioritas pembangunan dan masih terdapat persoalan status lahan, pemanfaatan maupun perbaikan fasilitas tersebut belum dapat dilakukan secara maksimal.

Baca juga: Status Aset Velodrome Masih Ditelusuri, BKAD Kota Malang Tunggu Kepastian dari Pemprov Jatim

“Karena aset tanahnya milik Kota Malang, sementara bangunannya aset Provinsi, akhirnya penggunaan anggaran provinsi untuk pembangunan di sana juga belum bisa berjalan optimal,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, seluruh pihak yang hadir sepakat bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyusun perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kerja sama tersebut akan mengatur pola pengelolaan Velodrome, termasuk mekanisme pemanfaatan aset, pembagian tanggung jawab, hingga potensi pendapatan yang dihasilkan dari penggunaan fasilitas tersebut.

“Salah satu rekomendasinya adalah harus ada perjanjian kerja sama antara Dispora Kota Malang dan Dispora Provinsi Jawa Timur terkait pengelolaan Velodrome,” katanya.

Menurut Bayu, perjanjian tersebut menjadi syarat penting agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengalokasikan anggaran perbaikan maupun pengembangan fasilitas olahraga tersebut.

“Kalau kerja sama itu sudah ada, maka penggunaan anggaran provinsi bisa dilakukan dan tidak lagi terkendala status aset,” ujarnya.

Ia berharap proses penyusunan nota kesepahaman atau kerja sama tersebut dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.

“Harapan kami dalam satu sampai dua bulan ke depan sudah ada tindak lanjut yang konkret,” katanya.

Baca juga: Status Aset Belum Jelas, DPRD Kota Malang Dorong Penyelamatan Velodrome Sawojajar

Bayu menilai keberadaan Velodrome memiliki nilai strategis tidak hanya bagi Kota Malang, tetapi juga bagi Jawa Timur secara keseluruhan.

Pasalnya, fasilitas tersebut adalah satu-satunya velodrome yang dimiliki Jawa Timur hingga saat ini.

“Kalau di daerah lain tidak ada. Bahkan di Surabaya juga tidak ada. Ini satu-satunya velodrome yang ada di Jawa Timur,” ujarnya.

Karena itu, keberadaan Velodrome berpotensi menjadi pusat pembinaan atlet balap sepeda sekaligus mendatangkan atlet maupun masyarakat dari berbagai daerah ke Kota Malang.

“Ini menjadi nilai tambah bagi Kota Malang karena orang akan datang ke sini untuk menggunakan fasilitas tersebut,” kata Bayu.

Selain berpotensi meningkatkan prestasi olahraga, keberadaan Velodrome juga dinilai dapat memberikan manfaat ekonomi melalui aktivitas olahraga dan penyelenggaraan berbagai kegiatan di kawasan tersebut. 

“Kalau soal penggunaan dan retribusinya mungkin nanti menjadi ranah pembahasan komisi yang lain. Saat ini kami fokus menyelesaikan status asetnya terlebih dahulu,” ujarnya.

Setelah pertemuan tersebut, DPRD Kota Malang juga akan berkoordinasi dengan DPRD Jawa Timur agar proses penyelesaian aset dan pengembangan Velodrome tidak berhenti di tahap pembahasan semata.

“Kami tidak ingin setelah pertemuan ini semuanya jalan di tempat. Teman-teman di DPRD Provinsi juga akan kami dorong untuk ikut mengawal,” kata Bayu.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Malang, Baihaqi telah bertemu dengan Dispora Jatim. Namun Baihaqi masih belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.

“Saya laporkan ke wali kota dulu, ya. Besok saja,” ujarnya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan mengatakan hingga saat ini pihaknya tidak pernah melakukan perawatan terhadap Velodrome. Pasalnya, status kepemilikan masih belum jelas.

“Kalau asetnya bukan milik Pemerintah Kota Malang, kami tidak bisa menganggarkan pemeliharaannya. Selama ini memang belum pernah kami apa-apakan,” ujar Subkhan.

Subkhan menegaskan status kepemilikan aset menjadi hal penting karena akan menentukan kewenangan pemerintah dalam melakukan pemeliharaan maupun penganggaran.

Menurutnya, apabila bangunan velodrome benar tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maka Pemkot Malang tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan bangunan tersebut.

Dalam kondisi tersebut, Pemerintah Kota Malang harus meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeliharaan maupun perbaikan fasilitas yang ada.

“Kalau memang asetnya milik provinsi, maka anggaran pemeliharaan berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Meski demikian, Subkhan menilai persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui koordinasi dan kerja sama antara kedua pemerintah daerah.

Menurutnya, apabila nantinya terdapat kesepakatan bersama, pengelolaan velodrome dapat diatur melalui mekanisme kerja sama yang disepakati kedua belah pihak.

Baca juga: Reboisasi Hutan di Kawasan Pujon Hill, 4 Dusun di Kabupaten Malang Kembali Dialiri Air Bersih

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved