STATUS Ahmad Sahroni Cs Dinonaktifkan Bukan Dipecat, Masih Jadi DPR dan Terima Gaji Tapi Tidak Kerja

Pengertian status dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI nyatanya tidak sama dengan dipecat. Ahmad Sahroni CS masih dapat gaji meski tidak kerja.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
KOLASE KOMPAS.com/Rahel | Instagram/ekopatriosuper
DINONAKTIFKAN - Potret Ahmad Sahroni (KIRI) dan Eko Patrio (KANAN), 2 anggota DPR RI yang sementara dinonaktifkan. Status dinonaktifkan tidak sama dengan dipecat. 

Keduanya merupakan mitra yang tidak dapat saling menjatuhkan. 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7C UUD 1945 yang menyatakan presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR. 

Baca juga: Harta Kekayaan Sri Mulyani Naik Belasan Persen Tiap Tahun, Desember 2024 Tercatat Punya Rp 92 M

Selain itu, presiden juga tidak bisa memberhentikan anggota DPR dan tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR.

 Namun, pemberhentian anggota DPR bisa diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.

Dikutip dari Kompas.com (13/10/2020), sejumlah alasan yang menyebabkan anggota DPR dapat diberhentikan, seperti:

1. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun 

2. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik 

3. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih 

4. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD 

6. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD 

7. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau 

8. Menjadi anggota partai politik lain.

Baca juga: DAFTAR KEKAYAAN 4 Anggota DPR RI yang Rumahnya Ludes Dijarah Massa, Termiskin Masih Punya Rp 20 M

Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam poin ketiga, empat, tujuh, dan delapan diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.

Presiden kemudian akan meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved