STATUS Ahmad Sahroni Cs Dinonaktifkan Bukan Dipecat, Masih Jadi DPR dan Terima Gaji Tapi Tidak Kerja

Pengertian status dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI nyatanya tidak sama dengan dipecat. Ahmad Sahroni CS masih dapat gaji meski tidak kerja.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
KOLASE KOMPAS.com/Rahel | Instagram/ekopatriosuper
DINONAKTIFKAN - Potret Ahmad Sahroni (KIRI) dan Eko Patrio (KANAN), 2 anggota DPR RI yang sementara dinonaktifkan. Status dinonaktifkan tidak sama dengan dipecat. 

Keputusan ini diumumkan melalui siaran pers yang diunggah akun Instagram resmi PAN, @amanatnasional, Minggu (31/8/2025).

Penonaktifan tersebut mulai berlaku efektif pada Senin (1/9/2025).

"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin 1 September 2025," demikian bunyi pernyataan resmi tersebut.

Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan dan kegaduhan publik yang timbul akibat tindakan kedua anggota dewan tersebut.

Sebelumnya, keduanya telah menyampaikan permohonan maaf secara terpisah melalui akun Instagram pribadi mereka masing-masing.

PAN turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menaruh kepercayaan kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.

"PAN menghimbau masyarakat untuk tenang, sabar dan mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini," lanjut pernyataan itu.

Pihak DPP PAN juga menyertakan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang telah terjadi.

(SURYAMALANG.COM/KOMPAS.COM/WARTAKOTA.COM/KOMPAS.COM)

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved