Janji Prabowo Segera Bahas RUU Perampasan Aset Pasca-Demo Ricuh Kecam DPR, Miskinkan Koruptor
Janji Prabowo segera bahas RUU Perampasan Aset pasca-demo ricuh dimana-mana masyarakat antipati hingga kecam DPR, miskinkan koruptor.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Melansir jurnal Politik Hukum dan Muatan Pengaturan Dalam Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset (2023) karya Noverdi Puja Saputra, tujuan utama UU Perampasan Aset adalah bagaimana cara untuk dapat mengembalikan kerugian negara.
Adanya RUU Perampasan Aset ini juga bertujuan memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat kejahatan luar biasa.
Dalam buku Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi (2020) oleh Panggabean, kejahatan luar biasa seperti Korupsi, Narkoba, Terorisme, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Apa itu RUU Perampasan Aset Tindak Pidana?
Menyadur buku Pengantar Ilmu Hukum: Teori dan Penerapannya di Indonesia (2023) oleh Muhamad Abas dan teman-teman, dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyusun draf RUU Perampasan Aset.
Namun, hingga kini RII tersebut tak kunjung mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 RUU Perampasan aset, yang dimaksud perampasan aset adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk merampas aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.
Adapun aset tidak pidana dalam Pasal 1 angka 2 RUU Perampasan Aset diartikan setiap aset yang diperoleh atau diduga dari tindak pidana, atau kekayaan tidak wajar yang dipersamakan dengan aset tindak pidana.
Baca juga: Ucapan Sahroni 3 Bulan Lalu Mudah-mudahan Ada yang Bisa Bongkar Rumahnya Kini Lenyap Beserta Isinya
Sedangkan, dalam Pasal 1 angka 1 RUU Perampasan aset mendifinisikan aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis.
Sementara itu dalam Peraturan Jaksa Agung No. Per013/A/JA/06/2014 tentang Pemulihan Aset juga memuat pengertian perampasan aset.
Dalam Pasal 1 angka 18 peraturan tersebut, perampasan aset adalah tindakan paksa yang dilakukan oleh negara untuk memisahkan hak atas aset berdasarkan putusan pengadilan.
Secara sosiologis, pembentukan UU Perampasan Aset dimaksudkan untuk membentuk aturan baru mengenai mekanisme dalam melakukan perampasan aset milik seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
(Kompas.com/Kompas.com/Kompas.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Ucapan Sahroni 3 Bulan Lalu Mudah-mudahan Ada yang Bisa Bongkar Rumahnya Kini Lenyap Beserta Isinya |
![]() |
---|
Alasan Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio Masih Terima Gaji dan Tunjangan DPR Meski Nonaktif |
![]() |
---|
Dugaan Bos Migas Riza Chalid Aktor Rusuhnya Demo, Prabowo Mulai Sebut-sebut Mafia, Kapolri Cari Tahu |
![]() |
---|
DAFTAR Perkiraan Harga Barang Sahroni yang Dijarah Massa Iron Man sampai Miniatur Ferrari Rp188 Juta |
![]() |
---|
Jam Tangan Rp11,5 M Milik Sahroni Dikembalikan Orang tua Bocah, Sadar Bukan Haknya: Bingung Pakainya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.