Janji Prabowo Segera Bahas RUU Perampasan Aset Pasca-Demo Ricuh Kecam DPR, Miskinkan Koruptor

Janji Prabowo segera bahas RUU Perampasan Aset pasca-demo ricuh dimana-mana masyarakat antipati hingga kecam DPR, miskinkan koruptor.

|
Instagram @presidenrepublikindonesia
UU PERAMPASAN ASET - Presiden Prabowo Subianto ketika memberi pernyataan pada Minggu (31/8/2025) setelah demo besar-besaran di berbagai daerah. Kini Prabowo Subianto disebut telah berjanji untuk melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

"Undang-undang paket kedua adalah, tadi sudah disampaikan Bung Andi, untuk menghilangkan Noel-Noel yang lain, yaitu Wamen yang terlibat korupsi. Maka RUU Perampasan Aset harus segera disahkan," kata Said.

Said menyebutkan, Prabowo pun meminta bantuan dari DPR dan partai politik untuk dapat mengesahkan RUU Perampasan Aset yang sudah lama mandek.

"Tapi beliau berkeyakinan, segera RUU Perampasan Aset ini sebagai pembuktian terbalik, agar koruptor-koruptor itu jera dan dimiskinkan, bisa disahkan segera, setidak-tidaknya mulai dilakukan pembahasan," kata Said.

Sudah Masuk Prolegnas DPR

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat di DPR menyatakan RUU Perampasan Aset sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR. 

“Itu juga sesungguhnya sudah masuk dalam Prolegnas DPR RI,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/8/2025).

Ibas berbicara menanggapi tuntutan mahasiswa agar RUU Perampasan Aset disahkan DPR. 

“Tentu kami di DPR juga terus mendorong dan menyusun Undang-Undang yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan hal ini tuntutan dari mahasiswa beberapa elemen masyarakat terkait dengan RUU Perampasan Aset,” kata putra Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema, Kejati dan Kejari Sita Uang Rp 3 Miliar dan Aset Tanah

Namun demikian, DPR juga perlu pemerintah untuk merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ibas juga menyadari kekuatan Demokrat di parlemen hari ini yang bukan partai terbesar di DPR. 

“Fraksi Partai Demokrat hari ini hanya berjumlah 44 orang dan kami tergabung dengan fraksi-fraksi yang lain di DPR RI,” ujarnya.

Ada dua jenis Prolegnas, yakni Prolegnas Jangka Menengah untuk waktu lima tahun dan Prolegnas Prioritas Tahunan untuk waktu satu tahun.

RUU Perampasan Aset sudah masuk Prolegnas untuk periode 2025-2029, alias Prolegnas Jangka Menengah, sejak tahun lalu.

Saat itu pemerintah menjadi pengusul RUU Perampasan Aset.

Baca juga: Kades Korupsi di Tulungagung Dipenjara 3,5 Tahun dan Disuruh Bayar Uang Pengganti Rp 539 Juta

"Pemerintah itu komit (berkomitmen -red) mengusulkan, itu ada di daftar 40 RUU yang kami ajukan dalam prolegnas 2025-2029, dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima," ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, 18 November 2024 lalu.

Di situs resmi DPR, sebagaimana diakses pada Senin (1/9/2025), RUU tentang Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah, disiapkan oleh DPR dan Pemerintah, tercantum di urutan 82, bukan Prolegnas Tahunan.

Memahami RUU Perampasan Aset

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved