Diskon 50 Persen untuk Ojol dan Kurir: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, 48 Kali Upah

Diskon 50 persen untuk ojol dan kurir: iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, cek manfaatnya, 48 kali upah hingga beasiswa.

|
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN/Warta Kota/Yulianto Anto
DISKON UNTUK OJOL - Dua pengemudi ojol dari aplikator yang berbeda mengendarai motor membonceng penumpang (KANAN). Pengemudi ojek online dan taksi online menggelar aksi unjuk rasa "Menolak Tarif Murah", di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/6/2024). Ada diskon 50 persen untuk ojol iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan 

Sementara itu, kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas kini memasuki babak baru. 

Dua anggota Korps Brimob Polri yang sebelumnya dijatuhi hukuman etik resmi mengajukan perlawanan.

Keduanya adalah Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, serta sopir rantis, Bripka Rohmat.

Mereka mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri.

“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).

Cosmas sebelumnya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Ia dinilai tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung tewasnya Affan Kurniawan.

Baca juga: Identitas Asli Doni Pratama Ojol Ketemu Gibran Dituduh Caleg Sepatu Mahal, Punya Warkop Istri Sakit

Majelis etik menyatakan Cosmas terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.

Putusan sidang KKEP menjatuhkan tiga sanksi, yakni menyatakan perbuatan Cosmas sebagai tercela, penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025, serta pemecatan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Sementara itu, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.

Tindakannya dalam insiden rantis yang menewaskan Affan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Rohmat juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di hadapan sidang maupun tertulis kepada pimpinan Polri. 

Selain itu, Rohmat ditempatkan di ruang Patsus Divpropam Polri selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Tak berhenti pada dua orang tersebut, Polri juga akan menggelar sidang etik untuk lima anggota Brimob lain yang berada di dalam rantis saat kejadian.

Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, seluruhnya berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya.

Kelima personel ini masuk kategori pelanggaran sedang. Namun, Polri belum memastikan kapan sidang etik terhadap mereka akan digelar.

“Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” ujar Trunoyudo.

Tidak hanya proses etik, Cosmas dan Rohmat juga bakal menghadapi proses hukum.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan Cosmas dan Rohmat akan dipidana karena kasus melindas Affan Kurniawan. 

“Terhadap dua orang yang sudah diberikan putusan etik itu selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana,” kata Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham, Senin (8/9/2025).

“Jadi kalau kemarin saya mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan diambil langkah pidana" ujarnya. 

"Hari ini dari laporan, dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” tegas Yusril.

(Kompas.com/Kompas.com/Kontan.co.id)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved