Tuduhan Jokowi Gugatan Ijazah Gibran Ada yang Membekingi: KPU Cabut Aturan, Publik Bisa Lihat Ijazah

Tuduhan Jokowi gugatan ijazah Gibran ada yang membekingi: KPU tiba-tiba cabut aturan Nomor 731 tahun 2025, publik bisa lihat ijazah.

Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia Dok Sekretariat Wakil Presiden/KOMPASTV
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ketika berada di rumahnya Kota Solo, Jawa Tengah (KIRI). Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka ketika menanggapi pers (KANAN). Jokowi menuduh ada beking di balik gugatan ijazah Jokowi saat ditemui di Jakarta, Senin (15/9/2025). KPU tiba-tiba cabut aturan. 

"Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada 'aturan untuk dijaga kerahasiaannya,' ujar Afif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

'Misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah, dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan," imbuhnya. 

Afif mengatakan, keputusan KPU ini bukan untuk melindungi Jokowi dan Gibran dan semata untuk menyesuaikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Baca juga: Oh Ini Pakai Negara Subhan Tak Terima Gibran Pakai Jaksa Pengacara Negara Sidang Gugatan Rp125 T

"Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami" ungkapnya. 

"Jadi, ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak," tegasnya. 

"Nah, berkaitan dengan data itu, ada data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan dan juga keputusan pengadilan, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," sambung Afif.

KPU Cabut Aturan

Setelah pernyataan tersebut, kritik pun berdatangan hingga KPU baru-baru ini memutuskan mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang baru saja mereka buat. 

Pencabutan aturan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Afif mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah KPU menerima banyak kritik dari masyarakat sipil dan pemantau pemilu serta menggelar rapat khusus.

"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan," ujarnya.

Baca juga: Riwayat Sekolah Gibran Disebut Roy Suryo IQ Rendah Digugat Rp125 T, Jebolan Singapura dan Australia

Afif menuturkan, setelah pembatalan keputusan itu, KPU akan kembali memedomani aturan yang sudah ada dalam memperlakukan informasi dan data para calon.

Menurut Afif, mekanisme perlindungan maupun keterbukaan dokumen akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

"Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, terkait juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan perundangan yang berlaku," pungkas Afif.

Sebelumnya, KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang diteken Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus 2025.

Baca juga: IDENTITAS ASLI Pria Berkacamata Pakai Jaket Ojol yang Diundang Gibran ke Istana, Ternyata Pengacara

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved