Tuduhan Jokowi Gugatan Ijazah Gibran Ada yang Membekingi: KPU Cabut Aturan, Publik Bisa Lihat Ijazah
Tuduhan Jokowi gugatan ijazah Gibran ada yang membekingi: KPU tiba-tiba cabut aturan Nomor 731 tahun 2025, publik bisa lihat ijazah.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
"Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada 'aturan untuk dijaga kerahasiaannya,' ujar Afif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
'Misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah, dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan," imbuhnya.
Afif mengatakan, keputusan KPU ini bukan untuk melindungi Jokowi dan Gibran dan semata untuk menyesuaikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga: Oh Ini Pakai Negara Subhan Tak Terima Gibran Pakai Jaksa Pengacara Negara Sidang Gugatan Rp125 T
"Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami" ungkapnya.
"Jadi, ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak," tegasnya.
"Nah, berkaitan dengan data itu, ada data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan dan juga keputusan pengadilan, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," sambung Afif.
KPU Cabut Aturan
Setelah pernyataan tersebut, kritik pun berdatangan hingga KPU baru-baru ini memutuskan mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang baru saja mereka buat.
Pencabutan aturan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Afif mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah KPU menerima banyak kritik dari masyarakat sipil dan pemantau pemilu serta menggelar rapat khusus.
"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan," ujarnya.
Baca juga: Riwayat Sekolah Gibran Disebut Roy Suryo IQ Rendah Digugat Rp125 T, Jebolan Singapura dan Australia
Afif menuturkan, setelah pembatalan keputusan itu, KPU akan kembali memedomani aturan yang sudah ada dalam memperlakukan informasi dan data para calon.
Menurut Afif, mekanisme perlindungan maupun keterbukaan dokumen akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
"Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, terkait juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan perundangan yang berlaku," pungkas Afif.
Sebelumnya, KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang diteken Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus 2025.
Baca juga: IDENTITAS ASLI Pria Berkacamata Pakai Jaket Ojol yang Diundang Gibran ke Istana, Ternyata Pengacara
Kronologi Guru Injak Siswa Tertidur di Kelas sampai Sakit dan Kejang-kejang, Kak Seto: Tentu Dipecat |
![]() |
---|
PERAN 2 Anggota TNI Serka N dan Kopda FH Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN, KSAD Angkat Bicara |
![]() |
---|
Rincian Gaji dan Tunjangan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Nyaris 5 Tahun Menjabat Tembus Ratusan Juta |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Lampung Selatan Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Hingga Rp 2,3 M |
![]() |
---|
Mengenal Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Rp 9,3 M ke KPK Soal Korupsi Haji, Diperiksa Jadi Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.