Tuduhan Jokowi Gugatan Ijazah Gibran Ada yang Membekingi: KPU Cabut Aturan, Publik Bisa Lihat Ijazah

Tuduhan Jokowi gugatan ijazah Gibran ada yang membekingi: KPU tiba-tiba cabut aturan Nomor 731 tahun 2025, publik bisa lihat ijazah.

Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia Dok Sekretariat Wakil Presiden/KOMPASTV
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ketika berada di rumahnya Kota Solo, Jawa Tengah (KIRI). Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka ketika menanggapi pers (KANAN). Jokowi menuduh ada beking di balik gugatan ijazah Jokowi saat ditemui di Jakarta, Senin (15/9/2025). KPU tiba-tiba cabut aturan. 

Dalam diktum kedua, KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan.

Beberapa dokumen yang dikecualikan aksesnya antara lain fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, serta laporan harta kekayaan (LHKPN).

Selain itu, terdapat pula bukti kelulusan seperti ijazah atau surat tanda tamat belajar, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga surat pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, maupun BUMN/BUMD.

(WartaKotalive.com/WartaKotalive.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved