Tuduhan Jokowi Gugatan Ijazah Gibran Ada yang Membekingi: KPU Cabut Aturan, Publik Bisa Lihat Ijazah

Tuduhan Jokowi gugatan ijazah Gibran ada yang membekingi: KPU tiba-tiba cabut aturan Nomor 731 tahun 2025, publik bisa lihat ijazah.

Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia Dok Sekretariat Wakil Presiden/KOMPASTV
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ketika berada di rumahnya Kota Solo, Jawa Tengah (KIRI). Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka ketika menanggapi pers (KANAN). Jokowi menuduh ada beking di balik gugatan ijazah Jokowi saat ditemui di Jakarta, Senin (15/9/2025). KPU tiba-tiba cabut aturan. 

SURYAMALANG.COM, - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menuduh ada beking di balik gugatan ijazah terhadap putranya yang menjabat sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka.

Jokowi menyebut demikian sebab, polemik ijazah sudah lama menyerang keluarganya, termasuk ia sendiri yang dituduh memakai ijazah palsu jenjang S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mendaftar sebagai Presiden.

Dalam polemik ijazah ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia tidak luput jadi sorotan.

Sebelumnya, Gibran digugat oleh Subhan Palal melalui jalur perdata atas tuduhan penggunaan ijazah SMA yang dinilai tidak sah saat mendaftar sebagai calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024 lalu.

Baca juga: Campur Tangan Jokowi Menaikkan Ekonomi, Purbaya Minta Rocky Gerung Belajar Lagi: Dia Suka Ngeledek

Gugatan ini menjadi babak lanjutan dari rangkaian tudingan serupa yang sempat mencuat pada masa-masa kampanye.

Jokowi menilai isu ini tidak berdiri sendiri, melainkan ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membekingi agar perdebatan mengenai keaslian ijazah keluarga besarnya terus bergulir.

“Ini kan sudah bertahun-tahun selalu dipersoalkan. Saya kira memang ada yang membekingi,” ujar Jokowi saat ditemui di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Meski menaruh kecurigaan, Jokowi menegaskan tetap menghormati jalur hukum yang sedang ditempuh.

Baca juga: Respons dan Rencana Jokowi Ketemu Budi Arie yang Kena Reshuffle, Dapat Jabatan Baru?

Jokowi menyatakan akan membiarkan pengadilan bekerja secara independen untuk membuktikan tuduhan yang diarahkan kepada Gibran.

“Kalau memang ada yang menggugat, ya kita ikuti saja proses hukum. Negara ini kan negara hukum,” katanya.

KPU Bantah Melindungi Gibran dan Jokowi

Selain menyelenggarakan pemilu, KPU juga berperan sebagai penerima, pemeriksa, dan penetap data baik untuk peserta pemilu (partai, calon) maupun pemilih (masyarakat).

Untuk itu, polemik ijazah yang mencatut Gibran dan Jokowi bisa dibuktikan apabila dokumen tersebut bisa diakses oleh publik, namun dirahasikan oleh KPU

Menjawab hal tersebut, Ketua KPU, Afifuddin membantah pihaknya merahasiakan dokumen para capres dan cawapres demi melindungi Jokowi dan Gibran yang sedang tersangkut kasus ijazah. 

Afif menekankan, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU berlaku umum.

Baca juga: Roy Suryo Heran dengan Kejanggalan Ijazah Gibran, Lulus 2006 Tapi Baru Diurus Penyetaraan Tahun 2019

Pihaknya mengeklaim, keputusan KPU itu dikeluarkan untuk memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada 'aturan untuk dijaga kerahasiaannya,' ujar Afif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

'Misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah, dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan," imbuhnya. 

Afif mengatakan, keputusan KPU ini bukan untuk melindungi Jokowi dan Gibran dan semata untuk menyesuaikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Baca juga: Oh Ini Pakai Negara Subhan Tak Terima Gibran Pakai Jaksa Pengacara Negara Sidang Gugatan Rp125 T

"Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami" ungkapnya. 

"Jadi, ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak," tegasnya. 

"Nah, berkaitan dengan data itu, ada data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan dan juga keputusan pengadilan, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," sambung Afif.

KPU Cabut Aturan

Setelah pernyataan tersebut, kritik pun berdatangan hingga KPU baru-baru ini memutuskan mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang baru saja mereka buat. 

Pencabutan aturan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Afif mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah KPU menerima banyak kritik dari masyarakat sipil dan pemantau pemilu serta menggelar rapat khusus.

"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan," ujarnya.

Baca juga: Riwayat Sekolah Gibran Disebut Roy Suryo IQ Rendah Digugat Rp125 T, Jebolan Singapura dan Australia

Afif menuturkan, setelah pembatalan keputusan itu, KPU akan kembali memedomani aturan yang sudah ada dalam memperlakukan informasi dan data para calon.

Menurut Afif, mekanisme perlindungan maupun keterbukaan dokumen akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

"Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, terkait juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan perundangan yang berlaku," pungkas Afif.

Sebelumnya, KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang diteken Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus 2025.

Baca juga: IDENTITAS ASLI Pria Berkacamata Pakai Jaket Ojol yang Diundang Gibran ke Istana, Ternyata Pengacara

Dalam diktum kedua, KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan.

Beberapa dokumen yang dikecualikan aksesnya antara lain fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, serta laporan harta kekayaan (LHKPN).

Selain itu, terdapat pula bukti kelulusan seperti ijazah atau surat tanda tamat belajar, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga surat pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, maupun BUMN/BUMD.

(WartaKotalive.com/WartaKotalive.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved