Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Jadi PNS? Simak 3 Poin Penting Ini

Jenjang karier PPPK Paruh waktu 2025 bisa jadi PNS? simak 3 poin penting ini, ada beberapa opsi yang bisa ditempuh.

dibuat oleh AI Gemini 2.5 Flash Preview. Hak cipta 2024 Google/suryamalang.com
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi beberapa ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di pemerintahan Indonesia dengan gaya realistis dibuat dengan bantuan AI Gemini pada Sabtu, (20/9/2025). Jenjang karier PPPK paruh waktu 2025, bisa jadi PNS? simak 3 poin penting yang berguna sebagai upaya untuk meraih mimpi. 

Kini tinggal bagaimana pemerintah memastikan implementasinya berjalan adil, transparan, dan benar-benar memberi harapan bagi honorer yang telah lama mengabdi.

Perlu dicatat, pendaftaran PPPK paruh waktu tidak dibuka untuk umum.

Hanya tenaga honorer yang sudah terdata di database BKN dan memenuhi syarat yang bisa diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.

Baca juga: Belanja Pegawai Pemkot Malang Naik Rp 178 Miliar, Imbas Pengangkatan 3000 PPPK

Kriteria pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yaitu:

1. Terdaftar dalam database non-ASN BKN

2. Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus 

3. Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum memperoleh formasi.

Gaji PPPK paruh waktu 2025

Besaran gaji PPPK paruh waktu diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Gaji ditetapkan minimal sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.

Artinya, gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 2025 maupun lulusan SMA dan D3 tidak ditentukan oleh ijazah, melainkan berdasarkan: 

- Gaji terakhir sebagai honorer, atau 

- UMP/UMK wilayah kerja.

Sebagai gambaran, menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, kisaran gaji PPPK paruh waktu adalah Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Angka ini masih bersifat acuan dan bisa berbeda antarinstansi.

Jika nantinya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji akan mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sesuai golongan.

Misalnya:

Golongan V (lulusan SMA): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta 

Golongan VII (lulusan D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta

Golongan IX (gaji PPPK lulusan S1): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta.

(BangkaPos.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

 

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved