Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Jadi PNS? Simak 3 Poin Penting Ini

Jenjang karier PPPK Paruh waktu 2025 bisa jadi PNS? simak 3 poin penting ini, ada beberapa opsi yang bisa ditempuh.

dibuat oleh AI Gemini 2.5 Flash Preview. Hak cipta 2024 Google/suryamalang.com
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi beberapa ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di pemerintahan Indonesia dengan gaya realistis dibuat dengan bantuan AI Gemini pada Sabtu, (20/9/2025). Jenjang karier PPPK paruh waktu 2025, bisa jadi PNS? simak 3 poin penting yang berguna sebagai upaya untuk meraih mimpi. 

SURYAMALANG.COM, - Pendaftaran untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 menjadi peluang baru bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Di sisi lain, PPPK paruh waktu juga menjadi jalan tengah untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk menjalankan pekerjaan.

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu terletak pada beban kerja dan jam kerja.

PPPK penuh waktu wajib 8 jam per hari (40 jam/minggu), sementara PPPK paruh waktu hanya 4 jam per-hari.

Baca juga: TINGGAL 3 HARI LAGI! Batas Akhir Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 Pemprov Jatim

Kontrak kerja PPPK paruh waktu bersifat tahunan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Lalu bagaimana dengan jenjang karier PPPK paruh waktu?

Apakah PPPK paruh waktu bisa menjadi pintu menuju jenjang karier lebih tinggi yakni menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Menjawab pertanyaan itu, pemerintah menegaskan status PPPK paruh waktu tidak otomatis memberikan jalur karier struktural seperti PNS.

Namun, ada beberapa opsi yang bisa ditempuh:

1. Melanjutkan Kontrak

Jika kontrak berakhir, instansi dapat memperpanjang atau memindahkan pegawai ke jabatan lain sesuai kebutuhan.

2. Beralih ke PPPK Penuh Waktu

Pegawai yang menunjukkan kinerja baik berpeluang dialihkan ke PPPK penuh waktu, dengan syarat anggaran tersedia.

3. Mengikuti Seleksi CPNS

PPPK paruh waktu tidak kehilangan hak untuk ikut seleksi CPNS.

Jika lolos, mereka dapat beralih status menjadi PNS dengan jenjang karier yang lebih jelas.

Aturan ini ditegaskan dalam diktum resmi pemerintah.

Baca juga: 7 Berkas PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Melamar di Kemenag Batas Waktu sampai 22 September

Diktum ke-13 menyebutkan pegawai paruh waktu bisa diberhentikan jika kontrak berakhir, tetapi tetap bisa diperpanjang.

Sementara diktum ke-24 menegaskan mereka berhak mengikuti seleksi CPNS.

Hak dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Meski hanya berstatus paruh waktu, pegawai tetap memperoleh hak dasar ASN, termasuk:

- NIP resmi dari BKN.

- Gaji pokok yang dihitung berdasarkan jam kerja dan beban tugas.

- Tunjangan sesuai ketentuan masing-masing instansi, meski nilainya berbeda dengan PPPK penuh waktu.

Dengan kata lain, status ini memberikan jaminan legalitas, meski dari sisi penghasilan tidak sebesar pegawai penuh waktu.

Simulasi Kasus

Bayangkan seorang honorer guru di sebuah sekolah menengah sudah mengajar 10 tahun, namun gagal dalam seleksi CPNS dan PPPK penuh waktu.

Dengan adanya skema paruh waktu, honorer guru bisa tetap diangkat sebagai ASN dengan kontrak tahunan.

Honorer guru akan menerima gaji sesuai jam mengajar, plus tunjangan tertentu.

Jika performanya bagus, peluang untuk dialihkan ke PPPK penuh waktu atau bahkan ikut seleksi CPNS tetap terbuka.

Baca juga: Masa Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Diperpanjang? Ini 9 Penyebab Dipecat dari Instansi

Kehadiran PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini terkatung-katung tanpa kepastian status.

Meski tidak otomatis menjanjikan jalur karier seperti PNS, skema ini membuka ruang baru: ada kepastian hukum, gaji, dan kesempatan memperpanjang kontrak.

Kini tinggal bagaimana pemerintah memastikan implementasinya berjalan adil, transparan, dan benar-benar memberi harapan bagi honorer yang telah lama mengabdi.

Perlu dicatat, pendaftaran PPPK paruh waktu tidak dibuka untuk umum.

Hanya tenaga honorer yang sudah terdata di database BKN dan memenuhi syarat yang bisa diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.

Baca juga: Belanja Pegawai Pemkot Malang Naik Rp 178 Miliar, Imbas Pengangkatan 3000 PPPK

Kriteria pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yaitu:

1. Terdaftar dalam database non-ASN BKN

2. Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus 

3. Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum memperoleh formasi.

Gaji PPPK paruh waktu 2025

Besaran gaji PPPK paruh waktu diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Gaji ditetapkan minimal sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.

Artinya, gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 2025 maupun lulusan SMA dan D3 tidak ditentukan oleh ijazah, melainkan berdasarkan: 

- Gaji terakhir sebagai honorer, atau 

- UMP/UMK wilayah kerja.

Sebagai gambaran, menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, kisaran gaji PPPK paruh waktu adalah Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Angka ini masih bersifat acuan dan bisa berbeda antarinstansi.

Jika nantinya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji akan mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sesuai golongan.

Misalnya:

Golongan V (lulusan SMA): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta 

Golongan VII (lulusan D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta

Golongan IX (gaji PPPK lulusan S1): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta.

(BangkaPos.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

 

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved