7 Pelanggaran Herly Puji ASN Dicopot Bobby Nasution Selain Soal Kado Ultah, Ada Pungutan & Kekerasan

Setidaknya ada 7 pelanggaran Herly Puji, ASN yang dicopot Bobby Nasution perkara minta kado saat ulang tahun. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tangkapan layar foto akun Instagram @dpppakb.provsu
DAFTAR PELANGGARAN - Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumut, Herly Puji Mentari Latuperissa diberhentikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Ternyata ada 7 pelanggaran lain yang telah dilakukan oleh Herly Puji. 

Herly ikut seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkot Medan tanpa izin atasan, sebuah pelanggaran prosedur ASN.

6. Sikap tidak pantas di forum resmi

Ia diketahui asyik bermain ponsel saat Gubernur Bobby memberikan arahan dalam sebuah acara resmi.

7. Pelanggaran prosedural

Semua perbuatannya diakui sendiri oleh Herly Puji dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani 28 Agustus 2025.

Siapa Herly Puji?

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Herly Puji pernah bertugas di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumut.

Pada 2020, ia menjabat sebagai Kepala Unit di Dinas Sosial.

Dua tahun kemudian Herly Puji dipercaya sebagai Kepala Bidang di dinas yang sama.

Pada 2023, dirinya dipindah ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

Herly Puji duduk di kursi sekretaris.

Perempuan berjilbab ini baru bertugas di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM), pada 2024.

Herly Puji lalu dicopot per 10 September 2025.

Dalam urusan akademis, ia memiliki dua gelar.

Yakni Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.STP) dan Magister Administrasi Publik (M.AP).

Minta Kado Saat Ulang Tahun

Serangkaian kesalahan yang dilakukan Herly Puji membuat Gubernur Sumatera Utara sekaligus menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, bereaksi keras.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved