7 Pelanggaran Herly Puji ASN Dicopot Bobby Nasution Selain Soal Kado Ultah, Ada Pungutan & Kekerasan

Setidaknya ada 7 pelanggaran Herly Puji, ASN yang dicopot Bobby Nasution perkara minta kado saat ulang tahun. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tangkapan layar foto akun Instagram @dpppakb.provsu
DAFTAR PELANGGARAN - Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumut, Herly Puji Mentari Latuperissa diberhentikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Ternyata ada 7 pelanggaran lain yang telah dilakukan oleh Herly Puji. 

Kalimat Bobby, “Masa ulang tahun minta kado wajib, itu sudah masuk gratifikasi,” terdengar sederhana, tapi sarat makna: tidak ada ruang bagi praktik gratifikasi, sekecil apa pun bentuknya.

Dari kacamata saya, pencopotan Herly Puji menjadi sinyal penting bahwa standar integritas di tubuh ASN harus ditegakkan secara konsisten.

Keputusan ini juga mengingatkan bahwa jabatan publik bukanlah privilege untuk memperkaya diri atau memperlakukan orang lain semaunya, melainkan amanah untuk melayani masyarakat.

Namun, ada pertanyaan lanjutan yang perlu kita pikirkan: apakah sanksi pemindahan menjadi staf biasa cukup memberi efek jera? Atau justru akan dianggap sebagai "hukuman ringan" yang tak sepadan dengan daftar pelanggaran yang dilakukan?

Di sinilah tantangan terbesar: memastikan reformasi birokrasi berjalan bukan hanya sebagai jargon, melainkan komitmen nyata agar kasus serupa tak terulang kembali.

Harta kekayaan

Herly Puji sendiri memiliki harta sebanyak Rp.312.549.356.

Jumlah tersebut ia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024 lalu.

Berikut rincian lengkap:

Tanah Dan Bangunan Rp. ----
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 250.000.000
Mobil, Toyota Innova G Automatic Diesel Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 250.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. ----
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp. 62.549.356
Harta Lainnya Rp. ----
Utang Rp. ----
Total Harta Kekayaan Rp. 312.549.356

(SURYAMALANG.COM/TRIBUNNEWS.COM)

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved