Respons BPJS Kesehatan Isu Tak Tanggung Keracunan MBG, Biaya Korban Tanggung jawab Siapa?

BPJS Kesehatan menjawab isu tidak menanggung keracunan MBG yang tak sepenuhnya salah, biaya korban ditanggung siapa?

|
Tribun Jabar/Gani Kurniawan/SURYAMALANG.COM/DYA AYU
KORBAN KERACUNAN MBG - Pelajar korban keracunan (KANAN) Makanan Bergizi Gratis (MBG) dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (25/9/2025). Petugas SPPG di Jalan Abdul Gani Ngaglik Kota Batu saat mempersiapkan MBG (KIRI). BPJS Kesehatan menjawab narasi tak tanggung keracunan MBG. 

SURYAMALANG.COM, - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjawab kejelaskan mengenai pertanggungan biaya terhadap korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keracunan MBG terjadi di sejumlah wilayah Indonesia mulai Jawa Timur hingga Jawa Barat dengan puncak lonjakan kasus terjadi pada bulan September 2025. 

BPJS Kesehatan menegaskan, pihaknya memang tidak menanggung korban keracunan MBG, namun biaya telah diurus oleh Badan Gizi Nasional (BGN)

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, BGN memastikan menanggung seluruh biaya perawatan akibat keracunan program MBG. 

Baca juga: Puluhan Pelajar SMAN 1 Kedungadem Bojonegoro Keracunan Seusai Menyantap Menu MBG

Meski demikian, kasus keracunan MBG yang tidak ditanggung BGN, tetap bisa dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Menurut Rizzky, selama kasus keracunan MBG belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh pemerintah pusat maupun daerah, kasus tersebut tetap dapat masuk dalam penjaminan JKN. 

Rizzky juga mengingatkan, peserta harus memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif agar dapat mengakses layanan JKN. 

“Iya, dapat dijamin program JKN apabila tidak ditanggung BGN dan belum ditetapkan KLB" kata Rizzky saat dihubungi, Kamis (2/10/2025). 

"Tapi saat ini sudah ada pernyataan dari BGN bahwa biayanya ditanggung penuh,” imbuhnya. 

Baca juga: Puluhan Pelajar SMAN 1 Kedungadem Bojonegoro Keracunan Seusai Menyantap Menu MBG

Lebih lanjut, Rizzky menambahkan, apabila kasus keracunan MBG sudah ditetapkan sebagai KLB, biaya penanganan akan ditanggung oleh pemerintah setempat.

Sumber dana biasanya dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Narasi di Media Sosial

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan warganet yang menyebut BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan korban keracunan MBG.

Beberapa warganet menuturkan, biaya penanganan kasus keracunan MBG akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

'Lebih si*lnya lagi, RAKYAT yg keracunan makanan PROYEK MBG, PENGOBATAN & PERAWATANNYA TIDAK DITANGGUNG BPJS KESEHATAN,' tulis akun X @Ar*****.

'Keracunan MBG tidak ditanggung oleh BPJS, tapi jadi beban APBD,' tulis akun X @Goo******.

Respons BGN

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang memastikan, BGN akan menanggung penuh biaya pengobatan pasien yang terdampak keracunan program MBG di berbagai wilayah.

“Kan kita punya dana, ada yang diambil dari operasional, kejadian luar biasa, dan lain-lain. Itu pasti kita sediakan, semua biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BGN,” ujar Nanik dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/9/2025).

Sebagai contoh, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, BGN telah membayar tagihan rumah sakit sebesar Rp 350 juta untuk merawat korban keracunan MBG.

“Kita bayar semua, bahkan kemarin berapa miliar sudah kita siapkan,” katanya.

Baca juga: Nasib Cucu Mahfud MD Juga Keracunan MBG, Kritik Prabowo Jangan Sederhanakan dengan Statistik

Nanik juga menegaskan, BGN tidak akan membebankan biaya pengobatan kepada pihak mana pun, termasuk orang tua, sekolah, maupun pemerintah daerah.

Semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh BGN.

“Kita enggak membebani apapun pada orang tua atau kepada pemerintah daerah, jadi nanti tinggal pihak rumah sakit memanggil kami ke BGN,” jelas Nanik.

Update Jumlah Korban

Jumlah korban keracunan akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bertambah.

Berdasarkan data terbaru per Kamis (2/10/2025), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat 9.089 korban di 83 kabupaten/kota pada 28 provinsi.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melaporkan 8.649 anak terdampak hingga 27 September 2025, termasuk 3.289 kasus baru dalam dua pekan terakhir.

Sementara BGN mencatat 6.517 kasus hingga akhir September.

Baca juga: 3 Temuan Parah Keracunan MBG: Ayam Dibeli Sabtu Dimasak Rabu, Pencucian Wadah Jorok di Air Keruh

Lonjakan kasus terjadi sejak Juli, dengan puncaknya pada September yang mencatat 61 kejadian luar biasa (KLB).

Wilayah terdampak terbesar adalah Jawa Barat, termasuk insiden di Cipongkor dan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

Tolak Moratorium

Kendati terjadi lonjakan kasus, BGN sebagai lembaga pemerintah yang mengelola dan mengawasi pelaksanaan MBG belum berencana menghentikan sementara atau menerapkan moratorium.

Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan, program MBG tetap dijalankan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Saya tetap diperintahkan oleh Pak Presiden untuk melakukan percepatan-percepatan karena banyak anak, banyak orang tua yang menantikan kapan menerima makan bergizi gratis" ujar Dadan dalam konferensi pers KLB MBG di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

"Di luar perintah itu saya tetap melaksanakan, kecuali nanti Pak Presiden mengeluarkan perintah lain,” imbuhnya.

Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan, program MBG telah menjangkau sekitar 30 juta penerima manfaat dan mengakui adanya kasus keracunan, namun menyebut persentasenya sangat kecil.

“Bahwa ada kekurangan, iya. Ada keracunan makanan, iya. Kita hitung dari semua makanan yang keluar, penyimpangan atau kesalahan itu adalah 0,00017 persen,” ujar Prabowo dalam pidato penutupan Musyawarah Nasional Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Jika angka 0,00017 persen itu dihitung dari 30 juta penerima manfaat, maka jumlah kasus keracunan seharusnya hanya sekitar 51 anak. Padahal, data resmi dari BGN dan JPPI menunjukkan angka yang jauh lebih tinggi.

Program MBG merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo yang telah digaungkan sejak kampanye Pilpres 2024.

Program ini resmi diluncurkan pada 6 Januari 2025 dan ditegaskan sebagai prioritas nasional dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

MBG ditujukan untuk anak-anak dan ibu hamil, dengan target pemerataan gizi di seluruh Indonesia.

Prabowo menyebut, manfaat program ini besar, terutama bagi masyarakat di daerah yang sebelumnya kesulitan mengakses makanan bergizi.

Baca juga: UPDATE Uji Laboratorium Sampel MBG Kasus Keracunan Siswa SMP Kota Batu, Ini Kata Polisi dan Dinkes

Sebagai langkah mitigasi, BGN menutup sementara sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang teridentifikasi bermasalah.

Penutupan dilakukan untuk investigasi, perbaikan fasilitas, dan pendekatan terhadap trauma masyarakat.

“Setiap kejadian pasti ada yang tersakiti, ada orang tua yang khawatir, dan kepercayaan publik yang terganggu,” kata Dadan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, sistem pelaporan kasus MBG akan dilakukan secara rutin, mirip dengan pelaporan Covid-19.

Data akan dikumpulkan dari tingkat puskesmas hingga pusat, dan diumumkan secara berkala.

“Kami harapkan nanti ada update harian, mingguan, atau bulanan seperti dulu saat Covid,” ujar Budi.

Budi juga menekankan, seluruh SPPG wajib memiliki tiga sertifikasi sebelum beroperasi:

1. Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan

2. Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP)

3. Sertifikat Halal.

BPOM akan turut melakukan rekognisi terhadap proses ini.

(Kompas.com/Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved