Praktik Jual Beli Kuota Haji Dibongkar KPK: Modus Korupsi Gasak Jatah Petugas, Kemenag Akar Masalah

Praktik jual beli kuota haji dibongkar KPK: modus korupsi, jatah petugas digasak, Kemenag akar masalah, total barang bukti nyaris Rp100 miliar.

|
TRIBUNTIMUR/MEDIA CENTRE HAJI/MANSUR AMIRULLAH/KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
KORUPSI KUOTA HAJI - Suasana Masjidil Haram di Kota Makkah Arab Saudi Jumat (9/5/2025). Ada warga Madura meninggal dunia di gurun pasir Arab Saudi saat berniat untuk naik haji ilegal (KANAN). Logo KPK di gedung KPK (KIRI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami praktik lancung di balik skandal dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, modus korupsi, praktik jual beli kuota, jatah petugas digasak, Kemenag akar masalah. 

SURYAMALANG.COM, - Modus baru dari kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah ke Tanah Suci tahun 2023-2024 masih terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari hasil penyidikan KPK, terungkap modus dugaan korupsi seperti praktik jual beli kuota hingga memperjualbelikan jatah petugas kepada jemaah umum.

KPK juga menegaskan akar masalah dari praktik jual beli kuota haji ini berasal dari kebijakan Kementerian Agama (Kemenag). 

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Baca juga: Ada 400 Biro Haji Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk Agen Travel Ustaz Khalid Basalamah

Kuota yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah menjadi 50:50. 

Kebijakan ini diduga menjadi pintu masuk korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

KPK kemudian juga menyelisik dugaan korupsi dalam layanan katering, akomodasi, hingga jual beli kuota petugas haji. 

Hingga kini, KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri dan menyita aset senilai miliaran rupiah sambil menunggu hasil final penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Modus Jual Beli Kuota

Modus jual beli kuota kini menjadi target utama penyidikan, sebab dilakukan secara sistematis oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik ingin memetakan secara detail bagaimana praktik culas ini berjalan di lapangan. 

Menurut Budi, metode yang digunakan setiap biro travel bisa berbeda-beda.

"Kita ingin mendalami bagaimana praktik-praktik jual beli kuota itu dilakukan, karena memang kita temukan beda PIHK bisa jadi beda juga metodenya," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).

Baca juga: HARTA Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas Menteri Era Jokowi Dicegah KPK ke Luar Negeri Kasus Kuota Haji

KPK mengidentifikasi sejumlah modus utama dalam praktik jual beli kuota haji ini. 

Di antaranya seperti PIHK yang tidak memiliki izin atau tidak mendapatkan alokasi kuota haji khusus, kemudian membeli kuota dari biro travel lain yang berizin resmi. 

Dengan cara ini, PIHK yang seharusnya tidak bisa memberangkatkan jemaah, pada akhirnya tetap dapat menyelenggarakan ibadah haji.

"Sehingga biro travel atau PIHK ini yang tidak berizin bisa menyelenggarakan haji bagi para calon jemaahnya," ujar Budi.

Penyidikan ini dilakukan secara menyeluruh terhadap sekitar 400 PIHK di seluruh Indonesia, termasuk melalui asosiasi yang menjadi jalur distribusi kuota.

Kemenag Akar Masalah

KPK menegaskan, akar dari masalah ini adalah adanya kebijakan diskresi di Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembagian kuota tambahan. 

Secara sederhana, diskresi adalah kebijakan atau keputusan pribadi pejabat dalam situasi tertentu yang belum diatur jelas oleh hukum.

Kebijakan yang seharusnya mengikuti aturan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

"Pangkalnya adalah dari adanya diskresi pembagian kuota haji khusus ini. Apa yang dilakukan oleh PIHK ini karena dampak dari adanya diskresi yang dilakukan di Kementerian Agama," kata Budi.

Baca juga: Kuota Haji Kota Batu Tahun 2025 Bertambah Dibanding Tahun Lalu

Perkembangan terbaru dari penyidikan ini juga mengungkap fakta lain, yaitu praktik jual beli kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas haji. 

Kuota untuk posisi vital seperti petugas kesehatan, pendamping, dan pengawas diduga diperjualbelikan kepada calon jemaah umum.

"Penyidik menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah. Tentu ini juga mengurangi kualitas pelayanan haji," ungkap Budi dalam kesempatan sebelumnya.

Di tengah masifnya penyidikan, KPK telah menerima pengembalian uang dari berbagai biro travel dan asosiasi. 

Hingga kini, total uang yang telah disita sebagai barang bukti nilainya mendekati Rp 100 miliar.

KPK Periksa Dua Saksi

KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Mereka yang diperiksa adalah Wakil Manager dan Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International.

"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama sebagai berikut: FNR Wakil Manager PT Sahara Dzumirra International, RFB Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (13/10/2025).

Dicecar 19 Pertanyaan

Rufis Bahrudin alias RFB selaku Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Anggota DPRD Mojokerto itu mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik KPK terkait kasus kuota haji

"Ya sedikit saja. 19 (pertanyaan) saja," kata Rufis usai memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. 

Baca juga: Kuota Haji 2025 Provinsi Jatim 35.152, Kabupaten Ponorogo Kebagian 519 Jemaah, 24 Orang Mundur

Namun, Rufis tak membeberkan detail pertanyaan yang ditujukan padanya.

Rufis mengaku, tidak ada pembahasan atau pertanyaan mengenai aliran uang dari kasus tersebut.

Terkait penentuan kuota haji, menurut Rufis, hal itu diberikan Kemenag sesuai peraturan perundang-undangan kepada travel miliknya. 

"Sesuai aturan di Undang-undang," ungkap Rufis.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved