3 Sinyal Kuat Gaji PNS 2026 Bisa Naik: Jawaban Positif Menkeu Purbaya sampai Program Quick Wins RKP

3 Sinyal kuat gaji PNS 2026 bisa naik: jawaban positif Menkeu Purbaya sampai program quick wins RKP, cek juga daftar gaji PNS 2025.

Gambar dibuat dengan bantuan ChatGPT (OpenAI DALL·E)/suryamalang.com
KENAIKAN GAJI PNS - Ilustrasi pekerja pemerintahan Indonesia PNS suasana kerja di kantor pemerintahan dibuat dengan bantuan chat GPT-5, OpenAI. Setidaknya tiga sinyal kuat menunjukkan jika kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 bukan lagi wacana belaka salah satunya keterangan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (21/10/2025). 

2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, dan pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.

3. Peningkatan produktivitas pertanian melalui lumbung pangan di desa, daerah, dan nasional.

Baca juga: Benarkah Gaji ASN: PNS, TNI, dan Polri Naik Bulan Oktober 2025? KemenpanRB Beri Jawaban

4. Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah.

5. Perluasan program kesejahteraan sosial, termasuk kartu usaha untuk menghapus kemiskinan absolut.

6. Kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.

7. Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyaluran BLT, serta penyediaan rumah murah bersanitasi baik bagi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

8. Pembentukan Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.

Gaji PNS Indonesia 

Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Oknum PNS di Sampang Terlibat Pencurian Rp 31,5 Juta, Tak Ada Ampun Langsung Dipenjara

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024:

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 

Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved