Drama Ammar Zoni di Nusakambangan, Zeda Salim dan Kekasih Saling Bantah Keras: Parah Kacau Dia!

Drama Ammar Zoni di Nusakambangan, Zeda Salim dan kekasih saling bantah keras: parah kacau dia Vs saya tahu kejadian sebenarnya!

Dok.Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas)/Instagram @zedasalim/@drg.kamelia
AMMAR MASUK NUSAKAMBANGAN - Mantan artis Ammar Zoni (TENGAH) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025). Zeda Salim (KANAN) wanita yang pernah dekat dengan Ammar Zoni. Dokter Kamelia (KIRI) kekasih Ammar Zoni. Drama Ammar Zoni di Nusakambangan, Zeda Salim dan kekasih saling bantah keras. 

SURYAMALANG.COM, - Kasus narkoba yang menimpa aktor Ammar Zoni membuat dua orang wanita saling membantah atau pro dan kontra terkait pemindahan ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dua wanita itu adalah Zeda Salim, pernah dekat dengan Ammar Zoni dan dokter Kamelia, pacar Ammar Zoni

Zeda Salim menyakini Ammar Zoni pantas dijebloskan ke Nusakambangan karena mengklaim punya bukti dan saksi atas pelanggaran parah yang dilakukan sang aktor. 

Sedangkan dokter Kamelia membela Ammar Zoni dengan mamastikan tahu kejadian sebenarnya. 

Ammar Zoni dijebloskan ke Nusakambangan setelah terseret kasus narkoba untuk keempat kalinya, padahal hampir bebas pada Januari 2026 mendatang.

Baca juga: SURAT NGERI Ammar Zoni Ungkap Dugaan Pemerasan, Adik Protes Bukan Pengedar Dipindah ke Nusakambangan

Diduga, Ammar Zoni terlibat dalam kasus peredaran sabu dan ganja sintetis saat masih menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Zeda Salim, wanita yang pernah dekat dengan Ammar Zoni, merasa kesal dan meluapkan amarahnya, sebab masih ada sejumlah pihak yang memberikan dukungan kepada sang aktor.

Pemilik nama asli Zurayda Salim ini menilai, pemindahan Ammar ke Nusakambangan sudah tepat. 

'Uda bener deh diasingkan ke NK!!! BIAR TOBAT! yang pada SDM rendah gak usah pada bahlul ngebelain tu lakik,' tulis Zeda melalui unggahan Instagram-nya @zedasalim dikutip Senin (27/10/2025). 

Wanita berusia 38 tahun ini, juga menegaskan semua proses hukum harus dijalankan dengan bukti yang kuat.

'Kita lihat saja hasil persidangan nanti, semua berdasarkan saksi dan bukti yang kuat!' lanjutnya.

'Sekarang saya tidak akan mau lagi membela orang yang salah dan melampaui batas!," imbuhnya. 

Baca juga: Ironi Ammar Zoni Masuk Nusakambangan, Reza Indragiri Sentil Imipas: Penjara Melahirkan Kriminal Baru

Tak berhenti di situ, Zeda juga menyinggung soal mantan istri Ammar Zoni.

'Parah kacau dia... pantes ditinggalin mantannya!,' sindir Zeda. 

Menurut eks news anchor ini, aparat penegak hukum pasti memiliki dasar kuat hingga menetapkan Ammar sebagai tersangka.

'Polisi dan kejaksaan pasti punya bukti yang kuat sampai buang ke NK dan dijadikan tersangka. Jangan pada SDM rendah deh, sok-sokan ngebelain,' tegasnya.

Zeda mengaku telah mendapatkan banyak saksi dan bukti yang menunjukkan kelakuan Ammar Zoni sudah sangat melampaui batas.

'Allah sudah mendatangkan banyak saksi dan bukti ke saya bahwa memang dia sudah sangat melampaui batas!,' pungkasnya. 

Dokter Kamelia: Saya Tahu Kejadian Sebenarnya

Sementara itu, dokter Kamelia, kekasih Ammar Zoni, menegaskan pacarnya tidak bersalah dalam kasus peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. 

Kamelia mengaku mengetahui kejadian sebenarnya, sehingga memilih tetap setia mendampingi Ammar menghadapi kasus tersebut.

“Karena saya tahu kejadian sebenarnya,” ujar Kamelia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Kamelia menyebut, Ammar Zoni sendiri yang menceritakan secara langsung kronologi kejadian itu.

“(Ammar) cerita langsung sama saya,” tutur Kamelia.

Baca juga: Mengenal Lapas Nusakambangan, Rumah Baru Ammar Zoni Usai Dipindah Naik Perahu dengan Mata Tertutup

Kamelia pun turut hadir dalam sidang perdana kasus peredaran narkoba Ammar Zoni di PN Jakarta Pusat. Kehadirannya menjadi bentuk dukungan nyata terhadap sang kekasih.

Selain memberikan dukungan moral, Kamelia juga berperan sebagai penghubung komunikasi antara Ammar dan kuasa hukumnya, mengingat Ammar kini ditahan di Nusakambangan, Jawa Tengah.

“Pertama yang hubungin saya, karena Bang Ammar tahunya nomor telepon saya. Nah, pihak Nusakambangan itu minta nomor telepon penasihat hukumnya Bang Ammar,” ungkap Kamelia.

Lebih lanjut, Kamelia menyatakan kesiapannya untuk menjenguk Ammar langsung di Nusakambangan apabila sudah diperbolehkan.

“Kalau sudah boleh, pasti saya besuk,” ucap Kamelia.

Ammar Zoni Sulit Ditemui

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Matias, mengaku kesulitan berkomunikasi dengan kliennya setelah dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah.

Jon bahkan harus langsung menghubungi dan meminta izin kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk bisa berkomunikasi dengan Ammar.

“Belum ada terhubung sejak selesai sidang ini,” kata Jon Matias di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Jon menjelaskan, sangat membutuhkan koordinasi dengan Ammar terkait penyusunan eksepsi (nota keberatan).

“Padahal kita sangat perlu, ya, karena untuk membuat eksepsi itu kan harus koordinasi dengan dia,” ujarnya.

Menurut Jon, komunikasi terakhir dengan Ammar terjadi saat sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba digelar secara daring.

“Sidang kan online, dia dihadirkan dan bisa ngobrol juga, tapi ya pasti terbatas. Itu sebabnya kami minta supaya sidang dilakukan secara offline,” ungkap Jon.

Baca juga: Bukan Marah, Keluarga Ammar Zoni Sudah Capek dan Kecewa Berat, Zeda Salim: Aku Blokir Nomormu!

Jon juga menegaskan, berdasarkan KUHAP, terdakwa berhak berkonsultasi dengan kuasa hukumnya tanpa pembatasan dalam penyusunan pembelaan.

“Sesuai KUHAP, terdakwa tidak boleh dibatasi dalam berkonsultasi dengan pengacara untuk penyusunan pembelaannya,” tambah Jon.

Itu sebabnya, Jon terus mengupayakan agar persidangan Ammar Zoni bisa digelar secara offline atau luring.

Rangkuman Kasus

Beberapa waktu lalu, Ammar Zoni  telah menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Ammar didakwa melakukan tindak pidana narkotika bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep, Ardian Prasetyo, Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Aktor sinetron itu didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika, serta Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

Ammar dan kelima terdakwa lainnya telah dipindahkan ke Nusakambangan karena termasuk dalam kategori warga binaan berisiko tinggi (high risk).

“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen Pemasyarakatan serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Kini, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, untuk menjalani pengamanan dan pembinaan secara maksimal.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved