Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Kronologi Brigadir Nurhadi Dibunuh, Kompol Yogi Isap Sebatang Rokok Dulu Baru Tolong Anak Buah

Kronologi Brigadir Nurhadi dibunuh terjawab di dalam fakta persidangan, Kompol Yogi habiskan sebatang rokok dulu baru tolong anak buah.

|
Dok. Polda NTB/TribunLombok.com/Robby Firmansyah
POLISI BUNUH POLISI - Brigadir Muhammad Nurhadi (KIRI) tewas diduga dianiaya dua atasannya di Gili Trawangan, Lombok Utara, 16 April 2025. Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama (KANAN) dan Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Fakta persidangan akhirnya mengungkap kronologi peristiwa.  

Misri kemudian meminta Yogi untuk menghubungi Aris yang menginap di hotel lain.

Setibanya di villa, Aris melihat Yogi masih berusaha memberikan pertolongan dan melihat darah keluar dari hidung Nurhadi. 

Baca juga: Heboh Misri Live IG di Kamar, Teman Kencan Kompol Yogi Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi Sudah bebas?

Aris menuju resepsionis hotel untuk meminta bantuan menghubungi pihak dokter. 

Sekira pukul 21:29 WITA, tim dokter datang ke villa dan memberikan pertolongan, serta memasang alat bantu pernaPasan. 

Pada pukul 21:49 WITA, Nurhadi dibawa menuju ke Klinik Warga Medika menggunakan cidomo dan tiba sekira pukul 22:14 WITA dan dilakukan pemeriksaan. 

Pada pukul 22:30 WITA, Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter. 

Belakangan terungkap, sebelum dipiting Yogi, Nurhadi sempat dipukul Aris karena dianggap tidak sopan dengan seniornya, saat Aris menelepon dengan saksi Rayendra Rizkilah Abadi, seorang perwira Polda NTB. 

Upaya Merekayasa Kematian

Di persidangan, terungkap pula upaya Kompol Yogi dan Ipda Aris melakukan rekayasa terhadap kematian Brigadir Nurhadi, dengan meminta rekaman kamera CCTV hotel dihapus.

Brigadir Nurhadi adalah anggota Propam Polda NTB.

Adapun Yogi dan Aris telah diberhentikan dari dinas kepolisian.

JPU menyampaikan, Yogi dan Aris menghubungi Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean meminta agar rekaman CCTV di hotel itu dihapus.

Baca juga: NASIB Misri Dijerat 4 Pasal Sekaligus Kasus Brigadir Nurhadi, Pengacara: Jelas Bukan Pelaku

Dalam dakwaan juga disebutkan, Yogi menyampaikan kepada AKP Pulungan Hutahaean jika Brigadir Nurhadi meninggal akibat salto di kolam.

Namun, karena khawatir dengan potensi penyimpangan dalam penanganan kasus, AKP Pulungan Hutahaean memilih melaporkan perkara tersebut akan diambil alih oleh Polda NTB.

Selain itu, Kompol Yogi juga disebut meminta Aris dan Misri, teman kencannya, menghapus isi percakapan di ponsel mereka, termasuk komunikasi dengan Meylani Putri teman kencan Aris.

Masih dalam dakwaan disebutkan, Ipda Aris Candra melarang pihak klinik mendokumentasikan jenazah korban.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved