Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Kronologi Brigadir Nurhadi Dibunuh, Kompol Yogi Isap Sebatang Rokok Dulu Baru Tolong Anak Buah

Kronologi Brigadir Nurhadi dibunuh terjawab di dalam fakta persidangan, Kompol Yogi habiskan sebatang rokok dulu baru tolong anak buah.

|
Dok. Polda NTB/TribunLombok.com/Robby Firmansyah
POLISI BUNUH POLISI - Brigadir Muhammad Nurhadi (KIRI) tewas diduga dianiaya dua atasannya di Gili Trawangan, Lombok Utara, 16 April 2025. Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama (KANAN) dan Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Fakta persidangan akhirnya mengungkap kronologi peristiwa.  

“Sehingga dengan adanya pelarangan tersebut, saksi bersama tim medis Klinik Warna Medika tidak berani membuat foto dan rekam medis sebagai data pelengkap membuat surat kematian,” ujar JPU Muklish.

Padahal, kata jaksa, pembuatan rekam medis dan dokumentasi jenazah, merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) yang penting sebagai dasar penerbitan surat kematian, sekaligus bukti untuk mengungkap peristiwa pidana.

Tim medis Klinik Warna Medika juga membuat surat kematian dengan tanggal mundur, yakni tertulis 16 April 2024.

Padahal kejadian sebenarnya berlangsung pada 2025.

Waktu kejadian pun dicatat menggunakan Waktu Indonesia Barat (WIB), bukan WITA sesuai lokasi.

Baca juga: Pesan Aneh Ipda Haris Sebelum Brigadir Nurhadi Tewas Diam Jangan Ikut Campur Kompol Yogi Tahu

Jaksa juga mengungkap, kedua terdakwa melarang petugas patroli melakukan identifikasi terhadap jenazah korban.

“Terdakwa (Aris Candra) juga melarang saksi Brian Dwi Siswanto (anggota patroli) untuk melakukan pengecekan jenazah dan mengecek kamar di Klinik Warna Medika,” kata Muklish.

Mengingat kedua terdakwa adalah anggota Paminal Bid Propam Polda NTB, saksi Brian petugas patroli disebut tak berani melanjutkan pemeriksaan lebih jauh.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Ahmad Budi Muklish, Yogi menghabisi nyawa Brigadir Nurhadi akibat cemburu. 

Dalam dakwaan primer, Yogi didakwa pasal 338 dan/atau 354 dan/atau 351 dan atau pasal 221 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

(TribunLombok.com/TribunLombok.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved