Menuju Final Kasus Ijazah Jokowi: Penentuan Tersangka dan Gelar Perkara Segera, Nasib Roy Suryo Cs

Menuju final kasus ijazah Jokowi: penentuan tersangka dan gelar perkara segera digelar, ahli hukum Projo Roy Suryo Cs pasti kena, sentil Rismon.

Tangkap Layar Youtube KompasTV
KASUS IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (KIRI) mengirimkan pesan melalui video pada Sabtu (1/11/2025) karena tak hadir dalam Kongres ke-III Relawan Projo. Tiga orang dari KANAN terlapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi; Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa ketika menyambangi pimpinan DPD RI membahas riwayat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025). 

"Penyidik itu berkomunikasi berkoordinasi juga dengan Kejaksaan dari tahap awal mengirimkan SPDP mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan,” kata Ade Ary, Jumat (31/10/2025).

“Kemudian berkomunikasi dengan Jaksa yang akan nanti menangani proses penuntutan” imbuhnya. 

Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan, gelar perkara itu menjadi momentum untuk menilai fakta dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

Kemudian, lanjut Ade Ary, akan dibahas apakah sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menjerat tersangka dalam kasus ini.

"Itulah yang dikomunikasikan," kata Ade Ary dilansir dari laman milik kepolisian.

Nasib Roy Suryo Cs

Di tengah proses tersebut, Wakil Ketua Umum relawan Projo, Freddy Alex Damanik, menyampaikan keyakinannya nasib Roy Suryo Cs akan ditetapkan sebagai tersangka. 

“Sejak awal saya yakin dan pastikan bahwa Roy Suryo dan kawan-kawan akan jadi tersangka. Kan saya mengerti hukum, saya ahli hukum,” kata Freddy saat menghadiri Kongres III Projo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

Freddy juga menekankan pentingnya kehati-hatian dan transparansi dari penyidik, mengingat kasus ini telah menjadi sorotan publik.

Pihaknya menyebut, proses penyelidikan terhadap pihak-pihak lain juga tengah berlangsung.

“Di samping itu, saya lihat ada perkembangan memang Polda sedang mencari bukti yang kuat,” ujarnya.

Baca juga: Bela Jokowi Soal Whoosh: Budi Arie Anggap Lumrah Utang Bisa Diperpanjang, Purbaya: Benar Sedikit

Dalam pernyataannya, Freddy turut menyinggung Rizmon, salah satu pelapor yang kerap mengatasnamakan diri sebagai akademisi dan peneliti.

“Khusus buat Rizmon yang selalu mengatasnamakan dirinya ahli, dosen, peneliti. Saya rasa itu. Tapi saya haqul yakin dan pasti mereka jadi tersangka,” sambungnya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka secara resmi dari pihak kepolisian.

Polda Metro Jaya menegaskan, seluruh prosedur dilakukan sesuai standar operasional dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi bermula dari laporan resmi yang diajukan langsung oleh Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Baca juga: Tegas Jokowi Soal Whoosh: Bukan Proyek Rugi dan Cari Laba, Harus Bersyukur Ini Kan Tahun Pertama!

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved