Menuju Final Kasus Ijazah Jokowi: Penentuan Tersangka dan Gelar Perkara Segera, Nasib Roy Suryo Cs
Menuju final kasus ijazah Jokowi: penentuan tersangka dan gelar perkara segera digelar, ahli hukum Projo Roy Suryo Cs pasti kena, sentil Rismon.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menuju titik final, setelah penyidik Polda Metro Jaya mengumumkan, akan ada gelar perkara penetapan tersangka.
Dengan begitu, para terlapor dalam kasus ini seperti pakar telematika Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa akan menghadapi konsekuensi hukum.
Relawan Jokowi dari Projo yakin Roy Suryo Cs yang selama ini menuding ijazah Jokowi palsu akan menjadi tersangka.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera menggelar perkara.
Baca juga: Menkeu Purbaya Blak-blakan Soal Kebijakan Ekonomi Era Jokowi dan Sri Mulyani, Ada Perbedaan Mazhab
Gelar perkara akan dilakukan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI untuk menetapkan tersangka.
“Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya dan merupakan SOP dalam proses penyidikan. Ada komunikasi dengan jaksa, ada proses ekspos atau gelar perkara,” ujar Kombes Budi Hermanto, Sabtu (1/11/2025).
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 dari 12 terlapor. Satu terlapor berinisial ES belum diperiksa karena sakit.
“Yang bersangkutan sedang sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai surat pemberitahuan,” jelas Budi.
Panggilan dua kali telah dikirim dan diterima oleh keluarga serta pengacara ES, namun belum direspons.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejati DKI, tercantum 12 nama terlapor.
Di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
Lalu , ada Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, serta Aldo Husein.
Gelar perkara ini menjadi penentu apakah penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka.
Menurut sumber internal yang dikutip Tribunnews.com (grup suryamalang), proses ini dilakukan secara tertutup dan melibatkan analisis bukti digital, dokumen, serta keterangan saksi.
Baca juga: Efek Setuju Sedikit dengan Jokowi: Purbaya Dituding Rocky Gerung Melunak soal Whoosh Koboi Cengeng
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukkan langkah-langkah lanjutan, termasuk rencana gelar perkara.
"Penyidik itu berkomunikasi berkoordinasi juga dengan Kejaksaan dari tahap awal mengirimkan SPDP mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan,” kata Ade Ary, Jumat (31/10/2025).
“Kemudian berkomunikasi dengan Jaksa yang akan nanti menangani proses penuntutan” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan, gelar perkara itu menjadi momentum untuk menilai fakta dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Kemudian, lanjut Ade Ary, akan dibahas apakah sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menjerat tersangka dalam kasus ini.
"Itulah yang dikomunikasikan," kata Ade Ary dilansir dari laman milik kepolisian.
Nasib Roy Suryo Cs
Di tengah proses tersebut, Wakil Ketua Umum relawan Projo, Freddy Alex Damanik, menyampaikan keyakinannya nasib Roy Suryo Cs akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejak awal saya yakin dan pastikan bahwa Roy Suryo dan kawan-kawan akan jadi tersangka. Kan saya mengerti hukum, saya ahli hukum,” kata Freddy saat menghadiri Kongres III Projo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (1/11/2025).
Freddy juga menekankan pentingnya kehati-hatian dan transparansi dari penyidik, mengingat kasus ini telah menjadi sorotan publik.
Pihaknya menyebut, proses penyelidikan terhadap pihak-pihak lain juga tengah berlangsung.
“Di samping itu, saya lihat ada perkembangan memang Polda sedang mencari bukti yang kuat,” ujarnya.
Baca juga: Bela Jokowi Soal Whoosh: Budi Arie Anggap Lumrah Utang Bisa Diperpanjang, Purbaya: Benar Sedikit
Dalam pernyataannya, Freddy turut menyinggung Rizmon, salah satu pelapor yang kerap mengatasnamakan diri sebagai akademisi dan peneliti.
“Khusus buat Rizmon yang selalu mengatasnamakan dirinya ahli, dosen, peneliti. Saya rasa itu. Tapi saya haqul yakin dan pasti mereka jadi tersangka,” sambungnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka secara resmi dari pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya menegaskan, seluruh prosedur dilakukan sesuai standar operasional dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi bermula dari laporan resmi yang diajukan langsung oleh Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Baca juga: Tegas Jokowi Soal Whoosh: Bukan Proyek Rugi dan Cari Laba, Harus Bersyukur Ini Kan Tahun Pertama!
Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong melalui media sosial.
Selain laporan dari Presiden, sejumlah laporan serupa juga masuk ke berbagai kepolisian resor (Polres) dari pihak lain.
Seluruh laporan itu kemudian ditangani secara terpusat oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Secara hukum, laporan-laporan tersebut mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1) dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Barang bukti berupa video, tangkapan layar, dan unggahan digital telah diserahkan kepada penyidik.
Baca juga: HASIL SURVEI Cuma 16 Persen yang Percaya Isu Ijazah Jokowi Palsu, Kubu Roy Suryo Cs Disindir
Objek perkara yang ditangani mencakup dua laporan utama: pertama, laporan pencemaran nama baik dari Presiden Jokowi; kedua, laporan penghasutan dan penyebaran berita bohong dari pihak lain.
Keduanya telah naik ke tahap penyidikan.
Dalam prosesnya, ijazah Jokowi dari jenjang SD hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) telah diserahkan sebagai dokumen pendukung.
Hingga akhir Oktober 2025, penyidik telah memeriksa 117 saksi dan 25 ahli.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Roy Suryo maupun Rismon terkait respons atas keyakinan yang disampaikan oleh Freddy Damanik.
Tribunnews.com masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan langsung.
(Tribunnews.com/Tribunnews.com/KompasTV)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
ijazah Jokowi
kasus ijazah Jokowi
gelar perkara tersangka kasus ijazah Jokowi
tersangka kasus ijazah Jokowi
Roy Suryo
Rismon Sianipar
dokter Tifa
Projo
SURYAMALANG.COM
| Sisi Religius Purbaya Viral Mengaji saat Macet, Pakar Bongkar Tamparan Politik Keras: Bisa Berbalik |
|
|---|
| Pohon Tumbang Menimpa Mobil di Kota Malang, Terjadi saat Hujan Lebat dan Angin Kencang |
|
|---|
| Manajemen Persela Lamongan Sudah Kantongi Sosok Pelatih Baru, Segera Diumumkan |
|
|---|
| Ibu dan Anak di Ampelgading Malang Terseret Arus Sungai Glidik saat Menyeberangi Jembatan Sesek |
|
|---|
| Pria Turki Dideportasi Imigrasi Kediri Karena Overstay, Sempat Menikahi Wanita Jombang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Menuju-Final-Kasus-Ijazah-Jokowi-Penentuan-Tersangka-Segera-Ada-Gelar-Perkara-Roy-Suryo-Cs-Kena.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.