Berita Viral

CCTV Viral Pria Lecehkan Wanita Saat Salat di Masjid Lampung, Pelaku Ditangkap Ngaku Dirasuki 'Jin'

CCTV Viral pria lecehkan wanita saat salat di masjid Lampung, pelaku ditangkap ngaku dirasuki 'jin', terancam penjara 9 tahun, begini kronologinya.

|
istimewa via TribunLampung.co.id
PELECEHAN DI MASJID - Rekaman video CCTV masjid seorang wanita berinisial T (22) menjadi korban pelecehan saat sedang salat di masjid Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Bandar Lampung, Lampung, Jumat (31/10/2025) sekira pukul 12.00 WIB. Pelaku berinisial Th (23) langsung ditangkap dan mengaku dirasuki 'jin'. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang wanita menjadi korban pelecehan oleh pria saat sedang salat di masjid Jalan Udang, Bandar Lampung
  • Pelaku yang mengenakan penutup wajah menduduki kepala korban dan memukulnya sebelum melarikan diri saat ada orang lain datang.
  • Polisi berhasil menangkap pelaku, namun setelah diamankan, pelaku berdalih khilaf karena dirasuki 'jin'.
  • Pelaku berstatus lajang dan kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

SURYAMALANG.COM, - Sebuah video rekaman CCTV viral di media sosial, menunjukkan aksi bejat seorang pria melecehkan wanita saat sedang salat di masjid Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Bandar Lampung, Lampung

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 12.00 WIB dan pelaku langsung ditangkap tidak lama setelah kejadian tersebut. 

Setelah ditangkap, pelaku berinisial TH (23) berdalih dirasuki 'jin' sehingga khilaf melakukan perbuatan tersebut. 

Korban dalam kejadian ini adalah wanita berinisial T (22). 

Baca juga: Menkop Ferry Juliantono Dorong Koperasi Berbasis Masjid Menjadi Bagian Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Dalam video rekaman CCTV, terlihat saat kejadian suasana masjid sedang sepi.

Saat korban sedang melaksanakan salat, tiba-tiba muncul pria dengan penutup wajah dan bercelana pendek menghampiri korban.

Saat korban dalam posisi sujud, pelaku langsung menduduki kepala korban dan melakukan tindakan pelecehan.

Korban yang berusaha melawan, kemudian mendapat pukulan berulang kali dari pelaku.

Tidak lama setelah itu, tampak seorang wanita masuk ke dalam masjid dan pelaku pun melarikan diri.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Baca juga: Siswi di Jombang Jadi Korban Pelecehan, Modus Pelaku Beri Tumpangan Motor ke Sekolah

Tidak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku di kediamannya Sabtu (1/11/2025).

Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid mengatakan, pelaku berinisial TH memang kerap berada di masjid tersebut.

Pelaku pun diketahui belum menikah dan bekerja sebagai buruh harian lepas.

TH merupakan anak kesembilan dari sembilan bersaudara.

AKP Galih menjelaskan, pelaku nekat melakukan perbuatan itu karena sudah lama memantau korban saat salat.

TH bahkan mengaku tidak mengetahui nama korban, karena tidak saling mengenal, meski tinggal di kelurahan yang sama.

"Dia suka sama perempuan itu, tapi tidak tahu namanya. Sudah lama dipantau, baru kemarin dieksekusi," kata AKP Galih, Minggu (2/11/2025) melansir TribunLampung (grup suryamalang).

Baca juga: Diperiksa Terkait Laporan Pelecehan, Sahara Dicecar 40 Pertanyaan dan Belum Jalani Visum Psikiatri

Korban saat ini masih trauma atas kejadian tersebut.

Pada saat hendak diamankan, TH awalnya tidak mengaku. 

Namun, setelah diinterogasi TH pada akhirnya mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, TH berdalih khilaf karena “jin yang masuk”.

Saat ini polisi telah menahan TH.

Penangkapan TH

Pria berinisial TH itu adalah warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung

Kapolsek Teluk Betung Selatan AKP Galih Ramadhan Hariomursid menyebut, polisi berhasil meringkus pelaku dengan bantuan warga sekitar.

"Korban sudah membuat laporan dan langsung kami tindaklanjuti, alhamdulillah pelaku sudah tertangkap," kata AKP Galih dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2025).

Baca juga: Dugaan Pelecehan Oleh Yai Mim, Sahara Bakal Jalani Visum Psikiatri Tapi Tidak Datang

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepasang alat atau pakaian ibadah serta satu helai kaus warna cokelat yang digunakan pelaku untuk menutupi wajahnya.

Galih menjelaskan, pelaku kini terancam hukuman penjara sealma 9 tahun. Selain itu, masih didalami motif pelaku berbuat nekat. 

“Motifnya masih kami dalami. Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Galih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan banyak video dewasa di ponsel TH. 

TH juga mengaku nafsunya semakin naik setiap kali melihat korban salat sendirian.

"Banyak keanehan dari hasil pemeriksaan. Dalam ponselnya kami temukan banyak video porno dengan tema perempuan berhijab, mengindikasikan adanya fetish" tegas Galih. 

Baca juga: Kuasa Hukum Sahara Gunakan Nama Law Firm Pribadi Kawal Laporan Pelecehan Vs Yai Mim

Baca juga: Klaim Pihak Sahara Dugaan Pelecehan Dilakukan Yai Mim 4 Kali: Kami Selama Ini Pasif di Media Sosial

Baca juga: Makin Ruwet , Sahara Kini Laporkan Yai Mim Atas Dugaan Pelecehan Seksual ke Polresta Malang Kota

(TribunLampung.co.id/TribunLampung.co.id/TribunLampung.co.id)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved