Hari Ini Penentuan Nasib Roy Suryo Cs, Pengumuman Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar

Hari ini penentuan nasib Roy Suryo Cs, pengumuman tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi akan segera digelar, ini kata kuasa hukum.

|
Tangkap Layar Youtube KompasTV sumber:PROJO/KOMPASTV DEWATA
KASUS IJAZAH PALSU - Pakar telematika, Roy Suryo (KANAN) saat tampil di KOMPASTV, mengantongi salinan ijazah presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi (KIRI) tak hadir dalam Kongres ke-III Relawan Projo mengirimkan pesan melalui video pada Sabtu (1/11/2025). Polda Metro Jaya bakal mengumumkan hasil gelar perkara penetapan tersangka hari ini, Jumat (7/11/2025), penentuan nasib Roy Suryo Cs. 

SURYAMALANG.COM, - Hari ini, Jumat (7/11/2025) menjadi penentuan nasib pakar telematika, Roy Suryo Cs setelah Polda Metro Jaya akan menggelar pengumuman tersangka.

Gelar perkara penetapan tersangka itu tidak luput dari kasus tudingan ijazah palsu yang selama ini menyerang Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Pihak Jokowi melalui kuasa hukumnya, juga buka suara mengenai pengumuman penetapan tersangka ini. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, sebelum gelar perkara dilakukan tim penyidik telah melakukan asesmen bersama para ahli.

Baca juga: Menuju Akhir Polemik Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Tersangka, Ada Roy Suryo?

Pengawas eksternal seperti Kompolnas, ikut hadir sebagai bentuk penyidikan yang transparan.

"Iya assesment dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal," kata Kombes Budi, Kamis (6/11/2025).

Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.

Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.

Pengumuman penetapan tersangka akan digelar di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat pagi yang dipimpin langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.

Tanggapan Jokowi Soal Penetapan Tersangka

Jokowi melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara menyatakan menyerahkan sepenuhnya penetapan tersangka kepada pihak kepolisian.

Menurut Rivai, kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan sejak dilaporkan oleh Jokowi memang sudah harus masuk ke tahap penetapan tersangka.

Jokowi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.

“Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” kata Rivai saat dihubungi Kamis (6/11/2025) malam.

Jokowi, jelas Rivai, melaporkan kasus ini bukan persoalan siapa jadi tersangka.

Baca juga: Kedua Kalinya! Prabowo Bantah Keras Dikendalikan Jokowi: Beliau Tidak Pernah Nitip Apa-apa

Langkah ini dilakukan guna memulihkan nama baiknya atas isu tudingan ijazah palsu.

“Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya,” tegasnya.

Selain itu, Rivai menegaskan sejak awal laporan dilayangkan Jokowi tidak mencantumkan siapa terlapornya.

Terkait dengan total 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya itu merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan.

Baca juga: Polda Aja Gak Yakin, Respon Santai Roy Suryo Saat Relawan Jokowi Sebut Dirinya Akan Jadi Tersangka

“Pak Jokowi tidak pernah menyebutkan nama tertentu dan hanya menyampaikan beberapa link sosial media yang diduga melakukan fitnah terhadap dirinya," tutur Rivai.

"12 nama terlapor itu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama, yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua, penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut, telah naik ke tahap penyidikan.

Roy Suryo Sibuk Cari Kebenaran Ijazah Gibran

Di sisi lain, Roy Suryo tengah disibukkan dengan penelusuran pendidikan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka sampai pergi ke Sydney, Australia pada Selasa (4/11/2025) untuk menyelidikinya.

Dari hasil penelusurannya itu, Roy Suryo mengaku memiliki bukti yang tidak bisa terbantahkan.

Bukti ini, diklaim hasil verifikasi langsung ke University of Technology Sydney Insearch (UTS Insearch).

Roy Suryo mengaku, berbicara dengan sejumlah alumni yang lulus pada tahun 2005–2006.

Baca juga: Gibran Tak Dianggap Rakyat? Survei Kepuasan Prabowo-Wapres Jomplang, Pengamat: Ada Perang Pengaruh

Menurut Roy Suryo, alumni yang ia temui tersebut tidak pernah bertemu dengan Gibran semasa sekolah.

Roy Suryo menyebut, menemukan sejumlah kejanggalan soal catatan akademik milik Gibran.

Mantan Menpora ini mengaku tidak mendapati data yang menyatakan Gibran pernah lulus.

Roy Suryo juga menyinggung persoalan lain terkait pendidikan Gibran dan menyebut, 99,9 persen Wapres tidak pernah menyelesaikan pendidikannya.

Baca juga: HASIL SURVEI Kepuasan 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, 77 Persen Responden Beri Nilai Negatif

Artinya, menurut pakar telematika tersebut, Gibran tidak pernah lulus dan tidak memiliki ijazah SMA.

Oleh karena itu, jabatan Gibran saat ini dinilai tidak sah dan harus dicabut.

"Kita sudah dapat kesimpulan 99,9 persen Gibran Rakabuming Raka tidak pernah lulus dan tidak ada ijazah SMA" ucapnya mengutip Youtube Refly Harun.

"Artinya ini harus dicabut berarti dia tidak sah atau tidak layak untuk menjadi wakil presiden," imbuhnya.

(Tribunnews.com/TribunVideo.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved