RESMI! Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Total 8 Orang

RESMI! Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon Cs jadi tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, total 8 orang, diumumkan oleh Polda Metro Jaya hari ini.

|
Tangkapan Layar YouTube KompasTV/KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
ROY SURYO TERSANGKA - Pakar telematika, Roy Suryo (KANAN) terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Kompas Petang KompasTV, Sabtu (23/8/2025). Salinan ijazah Jokowi (KIRI) yang diterima Roy Suryo Cs dari PPID KPU RI, Jumat (24/10/2025). Polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka pada Jumat (7/11/2025) termasuk Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon. 

“Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” kata Rivai saat dihubungi Kamis (6/11/2025) malam.

Baca juga: Kedua Kalinya! Prabowo Bantah Keras Dikendalikan Jokowi: Beliau Tidak Pernah Nitip Apa-apa

Jokowi, jelas Rivai, melaporkan kasus ini bukan persoalan siapa jadi tersangka.

Langkah ini dilakukan guna memulihkan nama baiknya atas isu tudingan ijazah palsu.

“Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya,” tegasnya.

Selain itu, Rivai menegaskan sejak awal laporan dilayangkan Jokowi tidak mencantumkan siapa terlapornya.

Terkait dengan total 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya itu merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan.

“Pak Jokowi tidak pernah menyebutkan nama tertentu dan hanya menyampaikan beberapa link sosial media yang diduga melakukan fitnah terhadap dirinya," tutur Rivai.

"12 nama terlapor itu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Baca juga: Realistis Tanpa Jokowi: Pengamat Ungkap Alasan Projo Pindah ke Prabowo, Tak Berbuah Insentif Lagi

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama, yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua, penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut, telah naik ke tahap penyidikan.

(Kompas.com/Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved