'Saya Serahkan Pada Allah' DAFTAR 3 Pernyataan Dokter Tifa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Pernyataan dokter Tifa usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Dokter Tifa akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Muhammad Rizal Fadillah.
Asep menjelaskan, Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
"Dalam gelar perkara ini, kami juga melibatkan pihak eksternal," ujar Kapolda.
Dugaan Manipulasi Digital
Roy Suryo Cs diduga melakukan manipulasi digital terhadap ijazah S1 milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, manipulasi itu dilakukan dengan metode analisis yang tidak ilmiah.
Setelah melakukan manipulasi, Roy Suryo Cs menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Asep di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Asep menuturkan, kesimpulan itu diperoleh setelah penyidii menyita dan memeriksa 723 barang bukti termasuk dokumen ijazah asli Jokowi.
Ijazah Jokowi pun dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri dan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah," tutur Kapolda.
"Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital," imbuh dia.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Asep.
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.
dokter Tifa
tersangka kasus ijazah Jokowi
kasus ijazah Jokowi
ijazah palsu Jokowi
ijazah Jokowi
suryamalang
| Prediksi Skor Arema FC Vs Persija Live Sore Ini, Siapa Unggul di Head to Head? |
|
|---|
| Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Sabtu Wage 8 November 2025, Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
|
|---|
| Jawaban Rismon Diklaim Polisi Mengedit Ijazah Jokowi Seperti Otentik: yang Asli Saja Tak Ditunjukkan |
|
|---|
| RESMI! Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Total 8 Orang |
|
|---|
| Hari Ini Penentuan Nasib Roy Suryo Cs, Pengumuman Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Hidup-Keluarga-dokter-Tifa-Tak-Tenang-Sejak-Bongkar-Penyakit-Jokowi-Ngaku-Dapat-Ancaman-dan-Teror.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.