'Saya Serahkan Pada Allah' DAFTAR 3 Pernyataan Dokter Tifa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Pernyataan dokter Tifa usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Dokter Tifa akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
TERSANGKA- Pernyataan dokter Tifa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi. 

 

Ringkasan Berita:
  • Pada 7 November 2025, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan 8 tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
  • Di antara mereka terdapat: dr. Tifauziah Tyassuma (alias dr. Tifa), penggiat media sosial, Roy Suryo, mantan Menpora dan Rismon Sianipar.
  • Melalui akun X @DokterTifa, dr. Tifa menyampaikan tiga poin sikap.

 

SURYAMALANG.COM - Penggiat media sosial dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa bersama 7 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Selain dokter Tifa, ada nama mantan Menpora Roy Suryo dan Rismon Sianipar menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri pada 7 November 2025.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka,  dokter Tifa menyampaikan tiga pernyataan.

3 Pernyataan Dokter Tifa

Melalui unggahan di media sosial X, dokter Tifa menyampaikan tiga pernyataan terkait statusnya yang telah menjadi tersangka.

"Di hari Jumat penuh berkah. Bismillahirrahmanirrahim La hawla wa laa quwwata illa bila," tulis dokter Tifa dikutip dari akun X @DokterTifa, Jumat (7/11/2025).

1. Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Kuasa Hukum saya 

2. ⁠Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yg terjal dan berliku. 

3. ⁠Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir.

dr.Tifauzia Tyassuma

Respons Roy Suryo

Sementara itu, Roy Suryo justru tampak tenang dan tersenyum menghadapi status hukumnya tersebut. 

Ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan meminta publik untuk sabar menunggu kelanjutannya. 

"Saya tetap menghormati penetapan tersebut, tapi tentunya sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya. Karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan," kata Roy seperti dikutip dari Kompas TV pada Jumat (7/11/2025). 

Roy juga menyindir kasus lain yang dinilainya menunjukkan perlakuan tidak sama di mata hukum. 

Ia menyinggung pria berinisial SM yang sudah berstatus terpidana selama enam tahun tapi tak kunjung dieksekusi. 

Bahkan, SM masih melenggang bebas hingga kini. 

"Status tsk (tersangka) itu masih harus kita hormati dan sikap saya apa? Senyum saja. Tsk itu adalah salah satu proses, misalnya kalau lanjut jadi terdakwa baru lanjut lagi jadi terpidana. Di Indonesia, ada orang dengan status terpidana saja inkracht sudah 6 tahun (singgung Kasus Silfester Matutina). Inkrachtnya masih saja bebas melenggang dan menghina hukum indonesia," jelasnya. 

Diketahui, penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo," kata Asep di Polda Metro Jaya.

Berikut ini delapan orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi:

Roy Suryo

Rismon Hasiholan Sianipar

dokter Tifauziah Tyassuma

Eggi Sudjana

Kurnia Tri Rohyani

Damai Hari Lubis

Rustam Effendi

Muhammad Rizal Fadillah.

Asep menjelaskan, Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

"Dalam gelar perkara ini, kami juga melibatkan pihak eksternal," ujar Kapolda.

Dugaan Manipulasi Digital

Roy Suryo Cs diduga melakukan manipulasi digital terhadap ijazah S1 milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, manipulasi itu dilakukan dengan metode analisis yang tidak ilmiah.

Setelah melakukan manipulasi, Roy Suryo Cs menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Asep di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Asep menuturkan, kesimpulan itu diperoleh setelah penyidii menyita dan memeriksa 723 barang bukti termasuk dokumen ijazah asli Jokowi.

Ijazah Jokowi pun dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri dan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah," tutur Kapolda.

"Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital," imbuh dia.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Asep.

Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.

"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Awal Pelaporan Jokowi

Jokowi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu dirinya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

Jokowi menjelaskan, tuduhan dirinya menggunakan ijazah palsu merupakan delik aduan yang harus dilaporkan langsung oleh korban.

"Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Selain itu, Jokowi mengaku tidak ingin polemik soal ijazahnya menjadi berlarut-larut.

"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ujar dia. 

(SURYAMALANG.COM/TRIBUNJAKARTA.COM)

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved