OTT Bupati Ponorogo Oleh KPK

RINCIAN Dana Korupsi Dokter Yunus & Bupati Sugiri: Suap Jabatan Rp 1,5 M, Suap Proyek RSUD RP 1,4 M

Berikut ini adalah rincian dana korupsi dokter Yunus dan Bupati Sugiri Sancoko yang terjaring OTT KPK. Nominal miliaran.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
YouTube KPK
OTT KPK - Potret Bupati Ponorogo (nomor dua dari kanan) dan Dojter Yunus (ujung kiri) saat dihadirkan KPK di press release OTT KPK di Ponorogo. 

Sebagai Pemberi:

3. Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo.
4. Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Agus sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.

Sementara Yunus dan Sucipto sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK pun telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

Profil dr Yunus

Dokter Yunus Mahatma lahir di Blitar tahun 1964.

Pendidikan SD sampai SMP dia habiskan di Kabupaten Blitar. Sedangkan SMA di Tulungagung.

Dia kemudian melanjutkan kuliah S1 Fakultas Kedokteran di Universitas Brawijaya Malang. 

Ia adalah dokter spesialis penyakit dalam (Sp. PD). 

Dokter Yunus menyelesaikan pendidikan spesialis penyakit dalam di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang pada tahun 2006. 

Dia pernah menjalani wajib kerja di daerah Aceh Besar setelah lulus spesialis.

Karier

Awalnya dr Yunus Mahatma adalah seorang PNS di Maluku, tahun 1991 sebelum reformasi. 

Saat itu dia bertugas di Dinkes Provinsi Maluku.

Kemudian menjadi kasie di Dinkes Provinsi Maluku.

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved