Rekan Roy Suryo Rismon Sianipar Tuntut Polri Rp 126 T, Buntut Tak Sertakan Bukti Ijazah Asli Jokowi
Rekan Roy Suryo, Rismon Sianipar tuntut Polri Rp 126 triliun terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Buntut tak sertakan bukti ijazah asli Jokowi.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Ketiga tersangka itu ialah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Mereka akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).
Kepastian jadwal pemeriksaan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Senin (10/11/2025).
"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan diperiksa pada Kamis besok," kata Budi Hermanto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang tersangka lainnya dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Joko Widodo.
Dijerat pasal berlapis
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan, penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pihak internal dan eksternal.
Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Joko Widodo itu dijerat pasal berlapis.
Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.
Kapolda menyebut tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang.
Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.
Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL.
Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, sedangkan pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, pasal 160 KUHP mengatur penghasutan di muka umum.
Pasal UU ITE yang dijerat ke delapan tersangka mengatur pidana penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menghasut dan menimbulkan kebencian, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.
Untuk klaster kedua, ada 3 orang atas nama RS, RHS dan TT.
Tersangka pada klaster dua dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
(SURYAMALANG.COM/SRIPOKU/WARTAKOTALIVE.COM)
Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp
meaningful
Rismon Sianipar tuntut Polri Rp 126 triliun
Rp 126 triliun
tersangka ijazah palsu Jokowi
Rismon Sianipar
ijazah palsu Jokowi
ijazah Jokowi
ijazah palsu
polisi
Roy Suryo
suryamalang
| PROFIL Timur Kapadze Masuk Bursa Calon Pelatih Timnas Indonesia, Beri Kode Usai Pamit ke Tim Lamanya |
|
|---|
| Inilah 10 Desa di Kabupaten Jember Jawa Timur Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Rp 2,2 Miliar |
|
|---|
| 5 Fakta Indah Bekti Pertiwi Rumahnya Digeledah KPK, Cairkan Suap ke Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko |
|
|---|
| LINK NONTON Drama Korea Terbaru As You Stood By dengan Sub Indo, Baca Dulu Sinopsisnya |
|
|---|
| Peluang Marselino Ferdinan dan Justin Hubner Gabung Skuat Timnas Indonesia U22 di SEA Games 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Rekan-Roy-Suryo-Rismon-Sianipar-Tuntut-Polri-Rp-126-T-Buntut-Tak-Sertakan-Bukti-Ijazah-Asli-Jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.