Menanti Keputusan UMP 2026 Diumumkan, Inilah Rumus Perhitungan dan Tuntutan dari Buruh
Jelang pergantian tahun, pengumuman tentang keputusan UMP 2026 banyak dinanti oleh pekerja.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Ringkasan Berita:
- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Upah Minimum Provinsi akan diumumkan pada 21 November 2025.
- Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum memperhatikan dan tidak merugikan pekerja.
- Dengan menggunakan formula 2,65 persen inflasi ditambah 1,0 dikali 5,12 persen pertumbuhan ekonomi, diperoleh angka kompromi kenaikan 7,77 persen.
- Selain itu, kenaikan upah minimum tidak boleh lebih rendah dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5 persen.
SURYAMALANG.COM - Jelang pergantian tahun, pengumuman tentang keputusan UMP 2026 banyak dinanti oleh pekerja.
Informasi seputar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan dimumkan pada 21 November 2025.
Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah sebagai jaring pengaman agar pekerja menerima penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
Simak rumus perhitungan hingga tuntutan dari buruh untuk UMP 2026.
Jenis-Jenis Upah Minimum
UMP (Upah Minimum Provinsi). UMP berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.
UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). UMK ditetapkan untuk kabupaten/kota tertentu, dan biasanya lebih tinggi dari UMP.
UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota). UMSK berlaku untuk sektor industri tertentu di daerah tertentu (jika disepakati).
Berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum dan peraturan terbaru, upah minimum terdiri dari:
Upah pokok
Tunjangan tetap (jika ada)
Jadwal Pengumuman Upah Minimum Provinsi 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Upah Minimum Provinsi akan diumumkan pada 21 November 2025.
Dia menargetkan UMP bisa diumumkan tepat waktu pada 21 November 2025.
Sebelum pengumuman UMP, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan rampung.
"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," ujarnya.
Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMK 2026 diumumkan setelah penetapan UMP, atau paling lambat 30 November 2025.
Tahapan ini membuat pemerintah daerah atau pemda menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi daerah.
Kata Yassierli, pembahasan mengenai upah minimum masih terus dilakukan bersama buruh hingga dewan pengupahan. Belum ada keputusan final mengenai angka kenaikan hingga formulasinya.
"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja," ujar Yassierli.
Rumus Perhitungan
Selama ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Di mana, beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.
Namun pada tahun ini, penetapan UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum yang berbeda.
Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.
Atas dasar itu, akan ada formula baru untuk menetapkan UMP dan UMK.
Formula ini dirancang agar lebih transparan, realistis, serta berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dan kelangsungan dunia usaha.
Pemerintah harus memperhatikan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri nasional.
Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi dasar penting dalam perhitungan.
Untuk itu, Menaker membuka peluang untuk mengubah rumus perhitungan UMP 2026 sangat terbuka karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
“Kami sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya-red). Kita buka peluang (mengubah aturan,-red),” ujar Yassierli.
Tuntutan Buruh
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum memperhatikan dan tidak merugikan pekerja.
Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menolak keras jika kenaikan upah minimum menggunakan indeks tertentu 0,2 sampai 0,7.
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak hanya merugikan buruh, tetapi juga bertentangan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ingin meningkatkan daya beli masyarakat.
“Kami menolak keras kenaikan UMP dan UMK 2026 dengan indeks tertentu 0,2–0,7 yang dipaksakan Menaker. Kebijakan seperti ini jelas mengabaikan harapan buruh dan bahkan melawan kebijakan Presiden Prabowo yang ingin daya beli masyarakat naik,” ujar Said Iqbal.
Iqbal menyebut keputusan pemerintah memaksakan formula upah versi mereka sebagai langkah keliru yang memaksa buruh menerima kenaikan yang sangat kecil.
Bila menggunakan indeks 0,2, kenaikan upah 2026 hanya sebesar 2,65 persen inflasi ditambah 0,2 dikali 5,12 persen pertumbuhan ekonomi sehingga totalnya hanya sekitar 3,65 persen atau kira-kira Rp 100 ribu.
Untuk kawasan industri seperti Jabodetabek, kenaikan tersebut hanya sekitar Rp 200 ribu.
Menurut Iqbal, angka ini tidak masuk akal dan hanya akan menghancurkan daya beli buruh.
“Kenaikan seperti itu sangat berbahaya. Bagaimana daya beli mau naik kalau kenaikannya hanya seratus atau dua ratus ribu? Ini bertentangan dengan komitmen Presiden,” ujarnya.
Karena itulah Partai Buruh, KSPI, Koalisi Serikat Pekerja, dan KSPPB sedang mempersiapkan aksi Mogok Nasional pada akhir November atau awal Desember 2025.
Aksi ini diperkirakan akan diikuti lima juta buruh dari lebih 5.000 pabrik di 300 kabupaten/kota dan 38 provinsi.
Seluruh buruh akan berhenti produksi, keluar dari pabrik, berkumpul di halaman masing-masing, lalu bergerak menuju kantor-kantor pemerintah daerah.
Di Jakarta, Mogok Nasional akan dipusatkan di Istana Negara atau DPR RI.
Menurut Iqbal, sikap ini diambil karena Menaker memaksakan kehendak dan menutup ruang kompromi.
“Kalau Menaker tetap memaksakan kenaikan upah ala pemerintah, Mogok Nasional tidak bisa dihindari. Ini bukan ancaman, ini sikap tegas buruh,” tegas Said Iqbal.
Partai Buruh dan KSPI berpendapat bahwa indeks tertentu yang wajar digunakan adalah 0,9 sampai 1,0 atau 1,0 sampai 1,4 tergantung pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi.
Dengan menggunakan formula 2,65 persen inflasi ditambah 1,0 dikali 5,12 persen pertumbuhan ekonomi, diperoleh angka kompromi kenaikan 7,77 persen.
Selain itu, kenaikan upah minimum tidak boleh lebih rendah dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5 persen.
Iqbal mempertanyakan alasan Menaker justru menurunkan indeks menjadi 0,2–0,7 padahal tahun lalu Presiden sendiri menentukan indeks sekitar 0,9.
“Kok Menaker malah menurunkan indeks? Ini sama saja melawan kebijakan Presiden,” katanya. Karena itu angka kompromi yang realistis menurut serikat buruh adalah 6,5 persen, 7,77 persen, atau hingga 8,5 persen. Partai Buruh dan KSPI juga menolak usulan Apindo yang lebih rendah lagi, yaitu indeks 0,1 sampai 0,5.
Iqbal menegaskan bahwa narasi yang menyebut kenaikan upah akan menyebabkan PHK adalah bohong dan menyesatkan.
Ia menjelaskan bahwa sepanjang 2024 hingga 2025, PHK terbesar justru terjadi di Jawa Tengah, provinsi dengan upah minimum terendah di Indonesia. Fakta ini membuktikan bahwa upah murah tidak membuat perusahaan bebas dari PHK.
Menurut Iqbal, penyebab utama PHK adalah menurunnya daya beli akibat upah murah selama satu dekade terakhir serta regulasi yang merugikan pengusaha, seperti Permendag 8/2024 yang sempat membuka keran impor garmen dan tekstil secara ugal-ugalan sebelum kemudian diperbaiki oleh Presiden Prabowo.
“Jadi jangan menakut-nakuti buruh dengan isu PHK. Nyatanya, upah rendah pun banyak PHK. Masalahnya bukan upah, tapi aturan pemerintah yang salah arah,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Iqbal meminta Presiden mempertimbangkan mengganti Menaker jika tetap memaksakan formula kenaikan upah rendah dan hanya mengikuti kemauan pengusaha tanpa mempertimbangkan aspirasi buruh.
“Kalau Menaker hanya menjadi corong pengusaha dan tidak mengikuti garis Presiden, lebih baik diganti saja,” ujarnya. Partai Buruh dan KSPI menegaskan bahwa Mogok Nasional 5 juta buruh akan tetap dipersiapkan bila Menaker mengumumkan kenaikan upah minimum yang hanya berkisar 3,5 sampai di bawah 6 persen.
“Kami menolak usulan Menaker dan Apindo. Bila dipaksakan, Mogok Nasional akan digelar. Buruh tidak akan diam saat kebijakan merugikan mereka dan bertentangan dengan arahan Presiden,” tutup Said Iqbal.
UMP 2025
Sebagai perbandingan ini adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025.
Tahun 2025, pemerintah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik rata-rata 6,5 persen.
Berikut daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025:
1. UMP 2025 Provinsi Aceh : Rp3.685.616
2. Ump 2025 Provinsi Sumatera Utara : Rp2.992.559
3. UMP 2025 Provinsi Sumatera Barat : Rp2.994.193
4. UMP 2025 Provinsi Sumatera Selatan : Rp3.681.571
5. UMP 2025 Provinsi Kepulauan Riau : Rp3.623.654
6. UMP 2025 Provinsi Riau : Rp3.508.776,22
7. UMP 2025 Provinsi Lampung : Rp2.893.070
8. UMP 2025 Provinsi Bengkulu : Rp2.670.039
9. UMP 2025 Provinsi Jambi : Rp3.234.535
10. UMP 2025 Provinsi Bangka Belitung : Rp3.623.653
11. UMP 2025 Provinsi Banten : Rp2.905.119
12. UMP 2025 Provinsi Jakarta : Rp5.396.761
13. UMP 2025 Provinsi Jawa barat : Rp2.191.232
14. UMP 2025 Provinsi Jawa Timur : Rp2.305.985
15. UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp2.264.080,95
16. UMP 2025 Provinsi Jawa tengah : Rp2.169.349
17. UMP 2025 Provinsi Bali : Rp2.996.500
18. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur : Rp2. 328.969
19. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat : Rp2.602.931
20. UMP 2025 Provinsi Maluku Utara : Rp3.408.000
21. UMP 2025 Provinsi Maluku : Rp3.141.700
22. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tengah : Rp2.915.000
23. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551
24. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Utara : Rp3.775.425
25. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Selatan : Rp3.657.527
26. UMP 2025 Provinsi Gorontalo : Rp3.221.731
27. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Barat : Rp3.104.430
28. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Barat : Rp2.878.285
29. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Tengah : Rp3.473.621,04
30. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Selatan : Rp3.496.194
31. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Utara : Rp3.580.160
32. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Timur : Rp3.579.314
33. UMP 2025 Provinsi Papua : Rp4.285.850
34. UMP 2025 Provinsi Papua Barat : Rp3.393.500
35. UMP 2025 Provinsi Papua Tengah : Rp4,285.848
36. UMP 2025 Provinsi Papua Barat Daya : Rp3.614.000
37. UMP 2025 Papua Selatan: Rp4.285.850
38. UMP 2025 Papua Pegunungan: Rp4.285.847
(SURYAMALANG.COM/TRIBUNNEWS.COM)
Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp
pengumuman UMP 2026
jadwal pengumuman UMP 2026
UMP 2026
Upah Minimum Provinsi
suryamalang
meaningful
| Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Jumat Kliwon 14 November 2025, Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Buka Lowongan CPNS Sebanyak 19.500 Formasi, Kemenkeu Akan Seleksi Ketat |
|
|---|
| Kronologi Lengkap 2 Guru Dipenjara dan Dipecat Gegara Bantu Guru Honorer, Viral Dibantu Prabowo |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Malang-Batu Jatim Jumat 14 November 2025: Kota dan Kabupaten Mayoritas Hujan Ringan |
|
|---|
| Berita Arema FC Populer: Singo Edan Belum Pernah Kalah di Kandang Lawan, Julian Guevara Absen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Menanti-Keputusan-UMP-2026-Diumumkan-Inilah-Rumus-Perhitungan-dan-Tuntutan-dari-Buruh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.