TERBUKTI! Roy Suryo Cs Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Alasan Polisi
Akhirnya ucapan Roy Suryo Cs terkait penahaan mereka setelah menjadi gtersangka kasus ijazah palsu Jokowi terbukti benar.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dr. Tifa, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025.
- Meski berstatus tersangka, ketiganya tidak langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
SURYAMALANG.COM - Akhirnya ucapan Roy Suryo Cs terkait penahaan mereka setelah menjadi gtersangka kasus ijazah palsu Jokowi terbukti benar.
Roy Suryo dan kawan-kawan seperti Rismon Sianipar hingga dokter Tifa tidak tidakan polisi setelah menjadi tersangka kasus ijazah Jokowi.
Roy Suryo Cs selesai menjalani pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Meski telah berstatus tersangka, nyatanya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut, ketiga tersangka tersebut tak langsung ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata Iman dalam keterangan persnya, dilansir Breaking News Kompas TV, Kamis (13/11/2025).
Iman menyebut, penyidik harus tetap menjaga keseimbangan keterangan dan informasi dalam penyidikan kasus ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ini.
Proses penegakan hukum juga akan dijalankan secara adil dan berimbang.
Sehingga penyidik memutuskan tidak langsung menahan Roy Suryo Cs setelah pemeriksaan hari ini.
Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan pihak Roy Suryo Cs.
Baca juga: Rekan Roy Suryo Rismon Sianipar Tuntut Polri Rp 126 T, Buntut Tak Sertakan Bukti Ijazah Asli Jokowi
"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi. Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang."
"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan. Begitupun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," jelas Iman.
Iman menambahkan Roy Suryo Cs mengajukan dua ahli dan tiga orang saksi yang meringankan.
Untuk pemeriksaan pada ahli dan saksi dari Roy Suryo Cs itu, Iman memastikan akan segera dilaksanakan penyidik.
"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankannya ada tiga."
"Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut," jelasnya.
Baca juga: 2 Skenario Kasus Ijazah Jokowi: Mahfud MD Sebut Dakwaan Roy Suryo Bisa Ditolak: Belum Terbukti Asli
Roy Suryo Yakin Tak Ditahan
Pakar telematika Roy Suryo yakin tak bakal ditahan meski kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.
Pihak Roy Suryo Cs membandingka kasus mereka dengan kasus Firli dan Silfester.
Sebagai informasi, Firli Bahuri (eks Ketua KPK) sudah lama berstatus tersangka tapi tidak ditahan.
Sementara itu, Sylvester Matutina (Ketua Umum Solmet, relawan Jokowi) juga tidak ditahan meski kasusnya inkrah.
Diketahui, Roy Suryo bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Kehadiran mereka untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah Jokowi adalah palsiu.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan 3 kliennnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersifat sepihak dan tidak didukung bukti relevan.
Sebab katanya pihak penyidik atau kepolisian tidak menunjukan ijazah asli Jokowi ke publik sebelum menetapkan tersangkka aras Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.
"Hari ini kami memulai panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti, walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan," kata Khozunudin saat mendampingi kliennya diperiksa polisi.
Juga tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa menguatkan tuduhan ada pencemaran, tuduhan ada menyerang kehormatan yang dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo," ucap Khozinudin, kepada wartawan di Mapolda Metroi, Kamis.
Menurut Khozinudin, meski penyidik mengklaim memiliki 700 bukti, dan telah memeriska 130 saksi, dan 22 ahli, hal itu tidak serta-merta membuktikan bahwa kliennya melakukan pencemaran nama baik dan fitnah atas Jokowi, termasuk dituding memanipulasi data elektronik.
Baca juga: Roy Suryo Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Minta Kapolda Lakukan Hal Ini
"Kalau tidak relevan, maka semuanya tidak bernilai. Yang kami tunggu hanya satu bukti, yakni ijazah Saudara Joko Widodo yang sampai hari ini belum pernah ditunjukkan,” katanya.
Ia juga menilai Polda Metro Jaya telah melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) karena secara terbuka menyebut nama kliennya dalam surat panggilan sebagai tersangka.
“Kalau media yang menyebut nama, itu wajar. Tapi kalau aparat penegak hukum yang melakukannya, itu pelanggaran asas hukum, yakni presumption of innocence,” tambahnya.
Khozinudin menuding penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma terkesan tergesa-gesa dan bermuatan politik.
“Kami menduga ini bukan proses hukum murni, melainkan ada tangan-tangan kekuasaan. Bahkan, sebelum seluruh terlapor diperiksa, klien kami sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Ia membandingkan dengan kasus lain yang disebut belum ditangani secara tegas oleh kepolisian dan bahkabn tersanga tidak ditahan sampai bertahun-tahun.
"Firli Bahuri sudah dua tahun lebih berstatus tersangka, tapi tidak ditahan. Sylvester Matutina pun tidak pernah ditahan meski perkaranya sudah inkrah,” katanya.
Karenanya Khozinudin yakni Polda Metro juga tidak akan melakukan penahanan atas kliennya dalam pemeriksaan kali ini.
"Karena itu hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri (eks Ketua KPK tersangka kasus pemerasan)," kata Ahmad Khozinudin.
Selanjutnya, kata Ahmad yang harus ditahan karena berkekuatan hukum tetap adalah Silvester Matutina, relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), terkait kasus fitnah atas Jusuf Kalla.
"Saat di tingkap penyidikan di kepolisian yang bersangkutan tidak pernah ditahan. Proses tersangka itu yang pasalnya juga sama dengan klien kami yakni penghinaan dan fitnah sesuai Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
Ahmad mengatakan Matutina tidak pernah ditahan dalam prosesnya.
"Karena itu, hari ini sebagai bukti bahwa negara kita negara hukum, Polda sedang menjalankan penegakan hukum maka tidak ada proses penahanan terhadap klien kami," katanya.
Baca juga: Kontra Susno Duadji: Roy Suryo Belum Bisa Tersangka, Kasus Ijazah Jokowi Bukan Asli Tapi Identik
Pemeriksaan Perdana Roy Suryo Cs sebagai Tersangka
Tiga tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).
Roy Suryo hadir sekitar pukul 10.16 WIB mengenakan jaket hitam, Rismon dengan jas abu-abu berdalaman merah.
Sementara Dokter Tifa sudah lebih dulu tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kehadiran mereka didampingi kuasa hukum dan sejumlah pendukung.
8 Tersangka
Seperti diketahui Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kasus ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro pada 30 April 2025 lalu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.
“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya.
Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi.
Klaster Pertama:
Eggi Sudjana (ES)
Kurnia Tri Rohyani (KTR)
M Rizal Fadillah (MRF)
Rustam Effendi (RE)Damai Hari Lubis (DHL)
Klaster Kedua:
Roy Suryo (RS)
Dokter Tifauziah Tyassuma (TT) alias dokter Tifa
Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
Asep memastikan penetapan tersangka murni penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, terukur dan ilmiah.
Mengenai penahanan atas para tersangka kata Asep, penyidik akan berkoordinasi perlu tidaknya hal itu dilakukan, namun yang pasti polisi akan mengiim surat ke mereka sebagai pemberitahuan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Klaster pertama dengan lima tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 27a junto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
(SURYAMALANG.COM/TRIBUNNEWS.COM)
Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp
Roy Suryo tak ditahan
tersangka ijazah palsu Jokowi
Roy Suryo tersangka
Roy Suryo
ijazah palsu Jokowi
ijazah palsu
ijazah Jokowi
Rismon Sianipar
meaningful
suryamalang
| Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Sabtu Legi 15 November 2025, Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
|
|---|
| REBUTAN Tahta di Keraton Solo, Dua Anak Pakubuwono XIII Saling Klaim Sebagai Penerus |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Malang-Batu Jatim Sabtu 15 November 2025: Kota dan Kabupaten Mayoritas Hujan Ringan |
|
|---|
| Berita Arema FC Populer: Pemain Singo Edan Nol Menit Main di Timnas, Persiapan Lawan Persebaya |
|
|---|
| Na Daehoon Tak Menyesal Menikahi Jule Meski Berakhir Diselingkuhi, Beri Pesan Menyentuh ke 3 Anaknya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/TERBUKTI-Roy-Suryo-Cs-Tak-Ditahan-Meski-Jadi-Tersangka-Kasus-Ijazah-Palsu-Jokowi-Ini-Alasan-Polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.