Kenaikan UMP 2026
Jadwal Pengumuman UMP dan UMK 2026 dari Menaker, Cek Proyeksi Kenaikan 10 Persen Jatim-Papua
Jadwal pengumuman UMP dan UMK 2026 dari Menaker, cek proyeksi kenaikan 10 persen dari Jawa Timur sampai Papua, provinsi lain di Indonesia.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Kepastian mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 yang dinanti-nantikan para pekerja dan pelaku industri akan segera terjawab.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyebutkan jadwal pengumuman resmi UMP dan UMK 2026.
Sambil menunggu penetapan resmi, skenario kenaikan sebesar 10 persen menjadi acuan hangat di tengah diskusi buruh dengan pemerintah.
Dengan skenario ini, beberapa wilayah vital diproyeksikan mengalami kenaikan signifikan, di mana UMP Jawa Timur (Jatim) diproyeksikan tembus Rp2,5 juta.
Baca juga: Menanti Keputusan UMP 2026 Diumumkan, Inilah Rumus Perhitungan dan Tuntutan dari Buruh
Lalu, Papua diprediksi mencapai Rp 4,7 juta, menjadikannya salah satu yang tertinggi secara nasional.
Jadwal Pengumuman UMP dan UMK 2026 dari Menaker
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan UMP akan diumumkan pada 21 November 2025.
Yassierli menargetkan, UMP bisa diumumkan tepat waktu pada 21 November 2025.
Sebelum pengumuman UMP, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan rampung.
"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," ujar Yassierli mengutip Tribunnews.com, Jumat, (14/11/2025).
Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya adalah pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Baca juga: DAFTAR UMP 2026 Jika Naik 7,77 Persen di 38 Provinsi dari Jatim sampai Papua, Buruh Cari Titik Temu
UMK 2026 diumumkan setelah penetapan UMP, atau paling lambat 30 November 2025.
Tahapan ini membuat pemerintah daerah atau pemda menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi daerah.
Kata Yassierli, pembahasan mengenai upah minimum masih terus dilakukan bersama buruh hingga dewan pengupahan. Belum ada keputusan final mengenai angka kenaikan hingga formulasinya.
"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja," ujar Yassierli.
Proyeksi Kenaikan 10 Persen
Kemudian, tahun ini usulan kenaikan UMP menjadi 10 persen banyak disampaikan organisasi buruh, salah satunya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Said Iqbal mengusulkan, kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," kata Said Iqbal.
Baca juga: 3 Fakta Kenaikan UMP 2026: Rumusan Buruh 8 Persen, Prabowo Tetapkan 6,5 Persen Ditepis Airlangga
Berikut daftar proyeksi besaran UMP 2026 di seluruh Indonesia berdasarkan hitungan kenaikan 10 persen dari UMP tahun sebelumnya.
UMP 2025 + Prediksi UMP 2026 (+10 persen)
1. Aceh: Rp3.685.616 naik menjadi Rp4.054.178
2. Sumatera Utara: Rp2.992.559 naik menjadi Rp3.291.815
3. Sumatera Barat: Rp2.994.193,47 naik menjadi Rp3.293.613
4. Riau: Rp3.508.776,22 naik menjadi Rp3.859.654
5. Jambi: Rp3.234.535 naik menjadi Rp3.557.989
6. Sumatera Selatan: Rp3.681.571 naik menjadi Rp4.049.728
7. Bengkulu: Rp2.670.039,39 naik menjadi Rp2.937.043
8. Lampung: Rp2.893.070 naik menjadi Rp3.182.377
9. Bangka Belitung: Rp3.876.600 naik menjadi Rp4.264.260
10. Kepulauan Riau: Rp3.623.654 naik menjadi Rp3.986.019
11.DKI Jakarta: Rp5.396.761 naik menjadi Rp5.936.437
12. Jawa Barat: Rp2.191.232,18 naik menjadi Rp2.410.355
13. Jawa Tengah: Rp2.169.349 naik menjadi Rp2.386.284
14. DI Yogyakarta: Rp2.264.080,95 naik menjadi Rp2.490.489
15. Jawa Timur: Rp2.305.985 naik menjadi Rp2.536.584
Baca juga: Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Jika Naik 10,5 Persen – Jatim Tembus Rp2,5 Juta: Ini Tuntutan Buruh
16. Banten: Rp2.905.119,90 naik menjadi Rp3.195.632
17. Bali: Rp2.996.561 naik menjadi Rp3.296.217
18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931 naik menjadi Rp2.863.224
19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969,69 naik menjadi Rp2.561.867
20. Kalimantan Barat: Rp2.878.286 naik menjadi Rp3.166.115
21. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04 naik menjadi Rp3.820.983
22. Kalimantan Selatan: Rp3.496.195 naik menjadi Rp3.845.815
23. Kalimantan Timur: Rp3.579.313,77 naik menjadi Rp3.937.245
24. Kalimantan Utara: Rp3.580.160 naik menjadi Rp3.938.176
25. Sulawesi Utara: Rp3.775.425 naik menjadi Rp4.152.968
26. Sulawesi Tengah: Rp2.915.000 naik menjadi Rp3.206.500
27. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527,37 naik menjadi Rp4.023.280
28. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551,70 naik menjadi Rp3.380.907
29. Gorontalo: Rp3.221.731 naik menjadi Rp3.543.904
30. Sulawesi Barat: Rp3.104.430 naik menjadi Rp3.414.873
Baca juga: Bocoran Menaker Soal Kenaikan UMP Tahun 2026, Bakal Naik Berapa Persen?
31. Maluku: Rp3.141.700 naik menjadi Rp3.455.870
32. Maluku Utara: Rp3.408.000 naik menjadi Rp3.748.800
33. Papua Barat: Rp3.615.000 naik menjadi Rp3.976.500
34. Papua Barat Daya: Rp3.614.000 naik menjadi Rp3.975.400
35. Papua: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435
36. Papua Selatan: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435
37. Papua Tengah: Rp4.285.848 naik menjadi Rp4.714.433
38. Papua Pegunungan: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435
Sebagai informasi, UMP adalah salah satu indikator ekonomi paling krusial yang selalu menjadi perhatian utama bagi buruh, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.
UMP berlaku untuk seluruh wilayah Provinsi.
Sedangkan UMK ditetapkan untuk Kabupaten/Kota, dan biasanya lebih tinggi dari UMP.
(TribunPontianak.co.id/Tribunnews.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Jadwal-Pengumuman-UMP-dan-UMK-2026-dari-Menaker-Cek-Proyeksi-Kenaikan-10-Persen-Jatim-Papua.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.