Kenaikan UMP 2026

Jadwal Pengumuman UMP dan UMK 2026 dari Menaker, Cek Proyeksi Kenaikan 10 Persen Jatim-Papua

Jadwal pengumuman UMP dan UMK 2026 dari Menaker, cek proyeksi kenaikan 10 persen dari Jawa Timur sampai Papua, provinsi lain di Indonesia.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JADWAL UMP 2025 - Ilustrasi seseorang menghitung uang kertas rupiah pecahan seratus ribu. Kepastian besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 segera terjawab. Jadwal Pengumuman UMP dan UMK 2026 dari Menaker lengkap dengan proyeksi kenaikan 10 persen Jatim-Papua. 

SURYAMALANG.COM, - Kepastian mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 yang dinanti-nantikan para pekerja dan pelaku industri akan segera terjawab.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyebutkan jadwal pengumuman resmi UMP dan UMK 2026.

Sambil menunggu penetapan resmi, skenario kenaikan sebesar 10 persen menjadi acuan hangat di tengah diskusi buruh dengan pemerintah. 

Dengan skenario ini, beberapa wilayah vital diproyeksikan mengalami kenaikan signifikan, di mana UMP Jawa Timur (Jatim) diproyeksikan tembus Rp2,5 juta.

Baca juga: Menanti Keputusan UMP 2026 Diumumkan, Inilah Rumus Perhitungan dan Tuntutan dari Buruh

Lalu, Papua diprediksi mencapai Rp 4,7 juta, menjadikannya salah satu yang tertinggi secara nasional.

Jadwal Pengumuman UMP dan UMK 2026 dari Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan UMP akan diumumkan pada 21 November 2025. 

Yassierli menargetkan, UMP bisa diumumkan tepat waktu pada 21 November 2025.

Sebelum pengumuman UMP, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan rampung.

"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," ujar Yassierli mengutip Tribunnews.com, Jumat, (14/11/2025).

Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya adalah pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca juga: DAFTAR UMP 2026 Jika Naik 7,77 Persen di 38 Provinsi dari Jatim sampai Papua, Buruh Cari Titik Temu

UMK 2026 diumumkan setelah penetapan UMP, atau paling lambat 30 November 2025.

Tahapan ini membuat pemerintah daerah atau pemda menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi daerah.

Kata Yassierli, pembahasan mengenai upah minimum masih terus dilakukan bersama buruh hingga dewan pengupahan. Belum ada keputusan final mengenai angka kenaikan hingga formulasinya.

"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja," ujar Yassierli.

Proyeksi Kenaikan 10 Persen

Kemudian, tahun ini usulan kenaikan UMP menjadi 10 persen banyak disampaikan organisasi buruh, salah satunya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Said Iqbal mengusulkan, kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," kata Said Iqbal.

Baca juga: 3 Fakta Kenaikan UMP 2026: Rumusan Buruh 8 Persen, Prabowo Tetapkan 6,5 Persen Ditepis Airlangga

Berikut daftar proyeksi besaran UMP 2026 di seluruh Indonesia berdasarkan hitungan kenaikan 10 persen dari UMP tahun sebelumnya.

UMP 2025 + Prediksi UMP 2026 (+10 persen)

1. Aceh: Rp3.685.616 naik menjadi Rp4.054.178

2. Sumatera Utara: Rp2.992.559 naik menjadi Rp3.291.815

3. Sumatera Barat: Rp2.994.193,47 naik menjadi Rp3.293.613

4. Riau: Rp3.508.776,22 naik menjadi Rp3.859.654

5. Jambi: Rp3.234.535 naik menjadi Rp3.557.989

6. Sumatera Selatan: Rp3.681.571 naik menjadi Rp4.049.728

7. Bengkulu: Rp2.670.039,39 naik menjadi Rp2.937.043

8. Lampung: Rp2.893.070 naik menjadi Rp3.182.377

9. Bangka Belitung: Rp3.876.600 naik menjadi Rp4.264.260

10. Kepulauan Riau: Rp3.623.654 naik menjadi Rp3.986.019

11.DKI Jakarta: Rp5.396.761 naik menjadi Rp5.936.437

12. Jawa Barat: Rp2.191.232,18 naik menjadi Rp2.410.355

13. Jawa Tengah: Rp2.169.349 naik menjadi Rp2.386.284

14. DI Yogyakarta: Rp2.264.080,95 naik menjadi Rp2.490.489

15. Jawa Timur: Rp2.305.985 naik menjadi Rp2.536.584

Baca juga: Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Jika Naik 10,5 Persen – Jatim Tembus Rp2,5 Juta: Ini Tuntutan Buruh

16. Banten: Rp2.905.119,90 naik menjadi Rp3.195.632

17. Bali: Rp2.996.561 naik menjadi Rp3.296.217

18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931 naik menjadi Rp2.863.224

19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969,69 naik menjadi Rp2.561.867

20. Kalimantan Barat: Rp2.878.286 naik menjadi Rp3.166.115

21. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04 naik menjadi Rp3.820.983

22. Kalimantan Selatan: Rp3.496.195 naik menjadi Rp3.845.815

23. Kalimantan Timur: Rp3.579.313,77 naik menjadi Rp3.937.245

24. Kalimantan Utara: Rp3.580.160 naik menjadi Rp3.938.176

25. Sulawesi Utara: Rp3.775.425 naik menjadi Rp4.152.968

26. Sulawesi Tengah: Rp2.915.000 naik menjadi Rp3.206.500

27. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527,37 naik menjadi Rp4.023.280

28. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551,70 naik menjadi Rp3.380.907

29. Gorontalo: Rp3.221.731 naik menjadi Rp3.543.904

30. Sulawesi Barat: Rp3.104.430 naik menjadi Rp3.414.873

Baca juga: Bocoran Menaker Soal Kenaikan UMP Tahun 2026, Bakal Naik Berapa Persen?

31. Maluku: Rp3.141.700 naik menjadi Rp3.455.870

32. Maluku Utara: Rp3.408.000 naik menjadi Rp3.748.800

33. Papua Barat: Rp3.615.000 naik menjadi Rp3.976.500

34. Papua Barat Daya: Rp3.614.000 naik menjadi Rp3.975.400

35. Papua: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435

36. Papua Selatan: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435

37. Papua Tengah: Rp4.285.848 naik menjadi Rp4.714.433

38. Papua Pegunungan: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435

Sebagai informasi, UMP adalah salah satu indikator ekonomi paling krusial yang selalu menjadi perhatian utama bagi buruh, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.

UMP berlaku untuk seluruh wilayah Provinsi.

Sedangkan UMK ditetapkan untuk Kabupaten/Kota, dan biasanya lebih tinggi dari UMP.

(TribunPontianak.co.id/Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved