Jurus Pintar Purbaya: Pakaian Bekas Ilegal Disulap Jadi 'Emas' Industri Tekstil, Hemat Miliaran

Jurus pintar Menkeu Purbaya: pakaian bekas ilegal disulap jadi 'emas' industri tekstil, hemat miliaran rupiah, tidak perlu dibakar lagi.

|
TikTok @purbayayudhis/tangkap layar Youtube KOMPASTV
PAKAIAN BEKAS ILEGAL - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (KANAN) pada Rabu (29/10/2025) hadir dalam acara pemusnahan Barang Bukti Narkoba yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bertempat di Mabes Polri. Tumpukan pakaian bekas ilegal (KIRI) yang disita pemerintah. Purbaya mencetuskan solusi pemusnahan pakaian bekas ilegal disulap jadi 'emas' industri tekstil, hemat miliaran rupiah. 

SURYAMALANG.COM, - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuktikan masalah impor pakaian bekas ilegal (thrifting) yang menumpuk bisa diubah menjadi peluang ekonomi.

Pemerintah resmi mengumumkan "jurus pintar" terbaru dalam penanganan barang sitaan: alih-alih dimusnahkan, jutaan potong pakaian bekas ilegal kini akan disulap menjadi bahan baku industri tekstil domestik.

Keputusan ini tidak hanya mendukung industri dalam negeri, tetapi juga menghasilkan penghematan miliaran rupiah bagi kas negara karena berhasil menghindari biaya pemusnahan yang sangat besar.

Pakaian sitaan yang mencapai 17.200 balpress siap dicacah dan didaur ulang untuk disalurkan kepada pelaku industri dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca juga: Sayembara Anak Menkeu Purbaya, Cari Akun Hina Keluarganya Berhadiah Uang Dollar Senilai Ratusan Juta

Menurut Purbaya, pemerintah sudah menemukan pelaku industri yang memiliki kemampuan untuk mencacah dan mendaur ulang pakaian tersebut.

“Setelah kita pelajari, ternyata pakaian balpress bisa dicacah ulang. Kami sudah bertemu dengan AGTI (Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia), dan mereka menyatakan siap mengolah kembali pakaian sitaan ini" kata Purbaya di Jakarta, Minggu (16/11/2025).

"Hasilnya nanti sebagian bisa dipakai industri, sebagian lainnya dijual kepada UMKM sebagai bahan baku yang lebih terjangkau,” lanjutnya. 

Baca juga: Politikus PDIP Tantang Purbaya Tagih Rp4,4 T dari Keluarga Soeharto, Jangan Cuma Penunggak Pajak

Pemerintah, bersama berbagai instansi terkait, tercatat telah melakukan penindakan intensif terhadap impor pakaian bekas ilegal sejak 2024—2025.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah pakaian yang disita mencapai 17.200 balpress atau setara 1.720 ton, yaitu sekitar 8,6 juta potong pakaian.

Purbaya menjelaskan, operasi penindakan dilakukan di banyak titik rawan, mulai dari jalur laut, kawasan perbatasan, hingga pesisir.

Namun begitu, proses berikutnya—yaitu pemusnahan—menjadi tantangan baru karena membutuhkan anggaran yang cukup besar.

“Satu kontainer saja bisa menelan biaya pemusnahan sekitar Rp12 juta. Jika semuanya dimusnahkan, negara justru bisa menanggung kerugian yang besar,” ujar Purbaya.

Baca juga: Minta Menkeu Purbaya Lebih Selektif, Bukan Melarang Total Import Pakaian Bekas

Itu artinya, jika 17.200 balpress dimusnahkan satu per satu, dengan estimasi biaya pemusnahan satu kontainer sebesar Rp12 juta (dan 17.200 balpress setara dengan puluhan hingga ratusan kontainer), maka total biaya yang harus dikeluarkan negara akan mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Dengan beralih ke daur ulang, negara menghindari kerugian besar tersebut, sehingga kebijakan ini dianggap sebagai solusi yang menghemat miliaran rupiah.

Usulan untuk mengganti pemusnahan dengan proses daur ulang sebelumnya disampaikan oleh AGTI.

Baca juga: Sikap Purbaya Mengendur Soal Whoosh: Tolak Bayar Utang Tapi Ikut Kata Presiden, Tercium Rocky Gerung

Ketua Umum AGTI, Anne Patricia Sutanto, menilai metode penghancuran dengan cara dibakar sebaiknya ditinggalkan karena kurang efisien dan tidak ramah lingkungan.

“Kami melihat bahwa pakaian sitaan, baik yang berbahan polyester, katun, maupun jenis lainnya, masih bisa didaur ulang. Industri tekstil Indonesia punya kemampuan untuk itu,” jelas Anne.

Namun ia menegaskan bahwa opsi daur ulang hanya dapat berjalan efektif jika dibarengi pengawasan ketat oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“Kami mendukung keputusan Menteri Keuangan. Tapi ketegasan di lapangan tetap diperlukan agar barang thrifting ilegal tidak lagi lolos ke pasar, mengingat sudah ada aturan larangan dalam Permendag,” kata Anne.

Impor Thrifting Buat Pengusaha Tekstil Bangkrut

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengaku menerima aduan dari asosiasi industri kecil menengah tekstil yang bangkrut akibat impor pakaian bekas atau thrifting.

Darmadi menyampaikan hal itu saat menghadiri pemusnahan pakaian thrifting yang digelar Kementerian Perdagangan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, Bogor, Jawa Barat.

“Ada tujuh datang ke DPR mengadukan bisnis mereka. Salah satu penyebab bisnis mereka bangkrut adalah soal thrifting, pakaian bekas,” kata Darmadi, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Purbaya Murka Video Mengaji di Mobil Viral, Semprot Ajudan yang Merekam Diam-diam: Apa Perlu!

Para pelaku usaha menyampaikan protes keras melalui Komisi VI DPR RI selaku mitra Kementerian Perdagangan.

Darmadi menjelaskan para pengusaha IKM dari Jawa Barat menyampaikan kecurigaan terkait pakaian bekas yang mencapai 19.391 balpres senilai lebih dari Rp 112 miliar.

Mereka menduga barang sitaan itu tidak dimusnahkan, melainkan dijual kembali.

Melalui pemusnahan di PT PPLI, kata Darmadi, pemerintah membuktikan barang ilegal tersebut dimusnahkan.

“Pada saat hari ini sebetulnya pemusnahan barang drifting hari ini membuktikan kepada para pelaku industri IKM bahwa pemerintah dalam hal ini kementerian perdagangan ini serius memusnahkan barang bekas ini dan tidak dijual,” ujar Darmadi.

Baca juga: Momen Menkeu Purbaya Marah Saat Sesi Wawancara Mendadak Diakhiri Oleh Moderator, Bela Wartawan

Darmadi menyebut, informasi dari Menteri Perdagangan Budi Santoso yang menyatakan 16.591 balpres dari total 19.391 balpres, sudah dimusnahkan.

Darmadi menilai, bisnis thrifting perlu ditindak tegas agar importasi dan jual beli barang ilegal tidak semakin meluas.

Tekanan terhadap industri tekstil dalam negeri akan semakin berat jika impor pakaian bekas terus masuk.

“Karena IKM industri tekstil terutama, bukan hanya pabrik besar, tapi IKM industri tekstil ini juga akan banyak yang bangkrut,” kata Darmadi.

Indonesia Kebanjiran 3.600 Ton Baju Thrifting

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan, kuota impor pakaian thrifting pada tahun 2021 awalnya hanya 7 ton. 

Jumlah itu terus merangkak naik menjadi 12 ton pada 2022 dan 2023 dan menukik tajam menjadi 3.600 ton pada 2024.

“Data tahun 2021, impor barang-barang bekas, baju-baju bekas itu hanya 7 ton per tahun. 2022 naik 12 ton, 2023 itu 12 ton, dan 2024 3.600 ton,” kata Maman dalam acara Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Sementara itu, pada 2025, hingga Agustus lalu pemerintah mencatat impor thrifting sudah mencapai 1.800 ton.

Banjir pakaian bekas ini membuat pasar dalam negeri terganggu dan membuat pelaku usaha rugi.

(Kompas.com/Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved