9 Informasi Ijazah Jokowi yang Disembunyikan KPU Terungkap di Sidang KIP, Tanda Tangan Juga Ditutup

9 Informasi ijazah Jokowi yang disembunyikan KPU terungkap di sidang KIP, tanda tangan sampai nomor kertas ijazah juga ditutup, kenapa?

KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
SIDANG KIP IJAZAH - Sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Jokowi (KANAN) yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (24/11/2025). Salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (KIRI) yang diterima Roy Suryo Cs dari PPID KPU RI, Jumat (24/10/2025). Sedikitnya ada sembilan informasi ijazah Jokowi yang disembunyikan KPU terungkap di sidang KIP, tanda tangan juga ditutup. (Source: FOTO KANAN/Tangkap Layar KOMPASTV) 

SURYAMALANG.COM, - Misteri seputar salinan ijazah kelulusan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali mencuat di hadapan publik.

Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) karena menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi penting dalam dokumen ijazah yang diserahkan.

Sembilan item yang ditutup KPU, termasuk Tanda Tangan Rektor dan Dekan, dinilai oleh pemohon sebagai informasi publik yang seharusnya tidak dikecualikan.

Baca juga: Mirip Drama Korea Publik Terbelah di Kasus Ijazah Palsu Jokowi Vs Roy Suryo Cs, Sad/Happy Ending?

Atas dasar hal tersebutlah, Bonatua mengajukan sengketa ke KIP karena KPU RI dinilai menyembunyikan informasi publik. 

Garis Besar Sengketa

Sengketa di KIP bermula ketika Bonatua meminta permohonan informasi ke KPU RI pada 3 Agustus 2025. 

Setidaknya terdapat tiga jenis dokumen yang dimohonkan ke KPU RI, meliputi:

1. Salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden periode 2014–2019.

2. Salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden periode 2019–2024. 

3. Berita acara penerimaan dokumen pencalonan dari KPU, apabila tersedia.

Baca juga: Roy Suryo Cs Cuma Senyum Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

Kemudian pada 2 Oktober 2025, KPU RI hanya menyerahkan sebagian dokumen, yakni;

1. Salinan ijazah Jokowi yang dipakai untuk Pilpres 2019

2. Berkas hasil penelitian dokumen perbaikan syarat pencalonan, dan

3. Dokumen penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2019.

Ketidakpuasan atas jawaban tersebut membuat Bonatua mengajukan sengketa informasi publik ke KIP pada 15 Oktober 2025.

9 Informasi Ijazah Jokowi yang Disembunyikan KPU

Dalam persidangan,  kuasa hukum Bonatua menyebut ada sembilan hal yang disembunyikan KPU RI dalam salinan ijazah Jokowi, yakni sebagai berikut: 

1. Nomor Kertas Ijazah 

2. Nomor Ijazah

3. Nomor Induk Mahasiswa

4. Tanggal Lahir

5. Tempat Lahir

6. Tanda Tangan Pejabat Legalisir

7. Tanggal Dilegalisir

8.  Tanda Tangan Rektor UGM

9. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM

"Yang mana ini dalam ketentuan undang-undang bukan sesuatu yang yang harus ditutupin, dikecualikan," ujar kuasa hukum Bonatua dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar KIP melansir Kompas TV, Senin (24/11/2025).

"Jadi (salinan) ijazah-ijazah ini kami dapatkan ada sembilan item (yang disembunyikan)," sambungnya.

Adapun Bonatua mengatakan, dirinya membutuhkan data dan informasi dari salinan ijazah Jokowi untuk penelitian.

Alasan KPU Menyembunyikan Informasi Ijazah

Setelah mendengarkan Bonatua sebagai Pemohon, Ketua Majelis Sidang meminta jawaban kepada KPU RI sebagai Termohon.

"Berkaitan dengan norma-norma nomor ijazah, NIK, dan tanda tangan yang dihitamkan, Anda (KPU) punya alasan?" tanya Ketua Majelis Sidang, Senin. 

Baca juga: Sikap Jokowi Hingga Kini Tak Berani Tunjukkan Ijazah Asli Dicap Psikopat, Kejujurannya Diragukan

Perwakilan KPU RI yang hadir menjelaskan, lembaganya sebagai badan publik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi.

"Oleh karena itu, kami mempedomani dalam undang-undang, misalnya kaya administrasi kependudukan, jadi menurut kami tanda tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan," ujar perwakilan KPU RI.

Ketua Majelis Sidang kemudian bertanya lagi, apa alasan KPU RI menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi dari salinan ijazah Jokowi

Sebab, penyembunyian sembilan informasi tersebut bisa saja merupakan bentuk pengecualian terhadap ijazah Jokowi.

"Jadi kan Anda menghitamkan, oke. Anda beralasan bahwa itu untuk melindungi data pribadi dan lain-lain, gitu kan. Berarti kan Anda mengecualikan? betul?" tanya Ketua Majelis Sidang. 

Baca juga: Daftar 7 Dokumen Jokowi yang Disimpan Polda Metro Jaya: Ijazah Asli - KHS Terungkap di Sidang KIP

Perwakilan KPU RI kemudian menjawab, salinan ijazah Jokowi merupakan dokumen publik yang terbuka, tetapi informasi yang ditampilkan terbatas.

"Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kita hitamkan," ujar perwakilan KPU RI.

Ketua Majelis Sidang KPI pun memutuskan agar KPU RI melakukan uji konsekuensi dan diberi waktu satu minggu.

"Nanti pada persidangan berikutnya Anda bawa itu hasil uji konsekuensinya, beserta bukti-buktinya, alat buktinya, sekaligus juga Anda bawa salinan dokumen yang memuat informasi yang dikecualikan itu," ujar Ketua Majelis Sidang.

Eks Hakim MK: Orang yang Bersedia Memimpin, Harus Terbuka

Terpisah, Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, turut mengomentari polemik kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Menurut Maruarar, ketika seseorang sudah bersedia untuk menjadi pemimpin bangsa, maka seluruh informasi terkait dirinya terbuka untuk publik.

Mulanya, Maruarar menilai adanya kemerosotan moral terhadap pemimpin bangsa belakangan ini. 

Hal itu, sambungnya, turut berpengaruh terhadap kemerosotan bangsa.

"Bahwa kemerosotan bangsa kita adalah karena kemerosotan etik moral terutama dari para pemimpin sebenarnya," katanya dalam program Bola Liar di YouTube Kompas TV, Sabtu (22/11/2025).

Baca juga: Ijazah Jokowi Masih Dicari, Alasan KPU Solo di Sidang KIP, Soal Pemusnahan Ditertawakan Roy Suryo

Lalu, berkaca dari polemik kasus ijazah ini, Maruarar menganggap, seseorang seperti Jokowi yang telah mau untuk menjadi Presiden, maka dia juga harus bersedia untuk terbuka.

Maruarar mengatakan hal tersebut menjadi standar moral seorang pemimpin.

"Inti daripada hukum itu adalah etik moral. Jadi membaca dari etik moral itu sendiri bahwa seorang yang bersedia untuk memimpin bangsa, dia sudah membuka dirinya, termasuk informasi serahasia ijazah itu, ya harus dibuka," tegas Maruarar.

Pada kesempatan yang sama, pakar telematika sekaligus tersangka dugaan pencemaran nama baik Jokowi, Roy Suryo, sepakat dengan pernyataan Maruarar.

Roy Suryo mengatakan, siapa pun pejabat publik termasuk Jokowi harus siap dikuliti latar belakangnya.

Baca juga: Rekam Jejak Ketua Sidang Rospita, Cecar KPU Musnahkan Arsip Ijazah Jokowi yang Baru Disimpan Setahun

Menurut Roy, keterbukaan tersebut menjadi wujud 'balas budi' terhadap masyarakat yang telah memilihnya untuk menjadi seorang pejabat publik.

"Jadi artinya pejabat publik harus siap dibongkar karena dia menjadi pejabat publik atas pengorbanan rakyat yang memilih dia," tuturnya.

(Kompas.com/Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: SuryaMalang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved