Mario Dandy Makin Sengsara, Setelah Aniaya David Ozora Kini Dihukum 6 Tahun Kasus Pencabulan

Derita Mario Dandy makin berat, aniaya David Ozora dihukum 12 tahun kini pencabulan sanksi 6 tahun penjara, membujuk anak di bawah umur.

KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
KASUS MARIO DANDY - Mario Dandy Satrio (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (KANAN), pada Selasa (15/8/2023). Kabar terbaru David Ozora (KIRI) tampil di TikTok pribadinya. Penderitaan Mario Dandy semakin berat, setelah aniaya David Ozora kini dihukum enam tahun kasus pencabulan. (Source FOTO KIRI: TikTok @dapitojora) 

SURYAMALANG.COM, - Derita hukuman yang ditanggung Mario Dandy Satriyo semakin bertambah panjang.

Setelah sebelumnya divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, kini putra mantan pejabat pajak itu harus menerima pil pahit lainnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman Mario Dandy menjadi enam tahun penjara dalam kasus terpisah, yakni dugaan pencabulan terhadap mantan pacarnya berinisial AG.

Putusan tersebut kini berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” tulis amar putusan sebagaimana dikutip dari laman resmi putusan Mahkamah Agung, Senin (24/11/2025).

Baca juga: Nasib Mario Dandy Ternyata Sudah Dapat 2 Kali Remisi, Dulu Viral Aniaya David Ozora hingga Koma

Selain pidana penjara, Mario Dandy juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Putusan PT DKI dengan nomor perkara 137/PID.SUS/2025/PT DKI ini mengubah putusan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 2 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Majelis hakim yang terdiri dari Istiningsih Rahayu selaku hakim ketua dan dua hakim anggotanya, Teguh Harianto serta Budi Susilo, meyakini Mario Dandy telah terbukti melakukan tindakan melawan hukum berupa membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut.

Baca juga: 2 Tahun Berlalu, Hidup David Ozora dan Mario Dandy Terbalik, Gantian Balas: Enak Gak Bayar Pajak

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut,'” ujar majelis hakim.

Putusan yang dibacakan pada 21 Juli 2025 akhirnya berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi dari kubu terdakwa maupun dari penuntut umum.

“Amar Putusan, Tolak,” dikutip dari laman resmi MA, Senin (24/11/2025).

Berkas perkara nomor 10825 K/PID.SUS/2025 ini diputus pada Kamis (16/11/2025) lalu.

Majelis hakim yang mengadili adalah Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis hakim.

Sementara, dua hakim anggotanya adalah Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Baca juga: Sosok Pembeli Jeep Rubicon Wrangler Milik Mario Dandy, Seorang Pengusaha, Terjual Rp 725 Juta

Selain kasus pencabulan, nama Mario Dandy lebih dahulu dikenal publik dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved