Mario Dandy Makin Sengsara, Setelah Aniaya David Ozora Kini Dihukum 6 Tahun Kasus Pencabulan

Derita Mario Dandy makin berat, aniaya David Ozora dihukum 12 tahun kini pencabulan sanksi 6 tahun penjara, membujuk anak di bawah umur.

KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
KASUS MARIO DANDY - Mario Dandy Satrio (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (KANAN), pada Selasa (15/8/2023). Kabar terbaru David Ozora (KIRI) tampil di TikTok pribadinya. Penderitaan Mario Dandy semakin berat, setelah aniaya David Ozora kini dihukum enam tahun kasus pencabulan. (Source FOTO KIRI: TikTok @dapitojora) 

Mario Dandy sempat viral karena sering flexing di media sosial.

Mario akhirnya diketahui sebagai anak dari mantan Kepala Bagian Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. 

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy mengakibatkan David Ozora mengalami luka berat.

Mario Dandy pun dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora dan divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario juga dihukum untuk membayar uang restitusi senilai Rp 25,1 miliar.

Sekilas Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap korban David Ozora terjadi pada Senin (20/2/2023) di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penganiayaan itu bermula ketika AG (pacar Mario Dandy) mengadu kepadanya perihal perbuatan tidak baik yang dilakukan David terhadap AG.

Mario kemudian menghubungi David untuk mengonfirmasi pengaduan AG tersebut. Namun, David mengabaikan telepon dari Mario Dandy berulang kali.

Akhirnya, Mario membuat rencana untuk menjebak David dengan dalih AG ingin mengembalikan kartu pelajar miliknya.

Baca juga: Harga Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Tak Laku-laku, Gak Ada yang Menawar, Uangnya untuk Siapa?

Mario Dandy bersama AG dan Shane Lukas lalu menemui David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN pada 20 Februari 2023.

Saat bertemu, terjadi perdebatan antara keduanya yang berujung dengan tindak kekerasan yang dilakukan Mario kepada David.

Mario memukul David berkali-kali menggunakan tangan, dan saat korban sudah terjatuh, kepala dan perutnya ditendang.

Atas kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka pada Rabu (22/2/2023).

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Pesan Menohok David Ozora untuk Mario Dandy, Gak Boleh Ayahnya Balas Dendam, Jonathan: Biar Gue Urus

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepatu pelaku, HP milik pelaku, serta mobil Rubicon yang digunakan pelaku saat itu.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved