Mario Dandy Makin Sengsara, Setelah Aniaya David Ozora Kini Dihukum 6 Tahun Kasus Pencabulan

Derita Mario Dandy makin berat, aniaya David Ozora dihukum 12 tahun kini pencabulan sanksi 6 tahun penjara, membujuk anak di bawah umur.

KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
KASUS MARIO DANDY - Mario Dandy Satrio (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (KANAN), pada Selasa (15/8/2023). Kabar terbaru David Ozora (KIRI) tampil di TikTok pribadinya. Penderitaan Mario Dandy semakin berat, setelah aniaya David Ozora kini dihukum enam tahun kasus pencabulan. (Source FOTO KIRI: TikTok @dapitojora) 

Selanjutnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana untuk Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa (6/6/2023).

Buntut kasus penganiayaan yang dilakukan Mario, Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani mencopot ayah Mario Dandy, dari jabatannya.

“Mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” tegas Sri Mulyani secara virtual dari Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Kisah David Ozora Siuman Setelah Mimpi Ketemu Gus Dur, Koma 2 Minggu Korban Mario Dandy Cerita Semua

Sri Mulyani mengatakan, dasar dari pencopotan Rafal yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, Sri Mulyani juga menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa harta kekayaan Rafael dalam hal kewajarannya sejak Kamis (23/2/2023).

(Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: SuryaMalang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved