Mario Dandy Makin Sengsara, Setelah Aniaya David Ozora Kini Dihukum 6 Tahun Kasus Pencabulan
Derita Mario Dandy makin berat, aniaya David Ozora dihukum 12 tahun kini pencabulan sanksi 6 tahun penjara, membujuk anak di bawah umur.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Selanjutnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana untuk Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa (6/6/2023).
Buntut kasus penganiayaan yang dilakukan Mario, Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani mencopot ayah Mario Dandy, dari jabatannya.
“Mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” tegas Sri Mulyani secara virtual dari Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Kisah David Ozora Siuman Setelah Mimpi Ketemu Gus Dur, Koma 2 Minggu Korban Mario Dandy Cerita Semua
Sri Mulyani mengatakan, dasar dari pencopotan Rafal yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Sri Mulyani juga menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa harta kekayaan Rafael dalam hal kewajarannya sejak Kamis (23/2/2023).
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
| 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Disembunyikan KPU Terungkap di Sidang KIP, Tanda Tangan Juga Ditutup |
|
|---|
| Jauh-jauh dari Lamongan ke Gresik Hanya untuk Mencuri Pakaian Dalam Wanita, Terancam Penjara 5 Tahun |
|
|---|
| Aksi Maling Kotak Amal Musala di Kota Probolinggo Terekam CCTV |
|
|---|
| Tanggap Darurat Erupsi Gunung Semeru di Lumajang Diperpanjang Hingga 2 Desember 2025 |
|
|---|
| Diduga Bercanda saat Berkendara, Siswi di Wates Kediri Tewas Terlindas Truk Usai Motor Bersenggolan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Derita-Mario-Dandy-Makin-Berat-Aniaya-David-Ozora-Kini-Dihukum-6-Tahun-Kasus-Pencabulan.jpg)