Pacitan

Polisi Merudapaksa Tahanan Wanita di Polres Pacitan, AIPTU Lilik Cahyadi Dituntut Penjara 7 Tahun

Merudapaksa Tahanan Wanita di Polres Pacitan, AIPTU Lilik Cahyadi Dituntut Hukuman Penjara 7 Tahun

Editor: Eko Darmoko
IST
POLISI NAKAL - Mantan Kasat Tahti Polres Pacitan, AIPTU Lilik Cahyadi, saat menjalani sidang tuntutan di PN Pacitan, Kamis (14/8/2025). Ia dituntut 7 tahunan penjara oleh JPU atas kasus rudapaksa terhadap tahanan wanita. 

 Laporan Pramita Kusumaningrum

SURYAMALANG.COM, PACITAN - AIPTU Lilik Cahyadi, mantan Kasat Tahti Polres Pacitan, dituntut 7 tahunan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus rudapaksa terhadap tahanan wanita.

JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa AIPTU Lilik Cahyadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pacitan Kelas IIB, Jalan Yos Sudarso, Pacitan, Jatim, Kamis (14/8/25) siang.

JPU Nurhadi menyatakan Lilik Cahyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita saat dipenjara di Mapolres Pacitan.

Dalam naskah tuntutannya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan tuntutan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa menggunakan posisinya sebagai petugas untuk melakukan perbuatan asusila,” ungkap JPU Nurhadi di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Wanita Ditangkap Atas Dugaan sebagai Mucikari, saat Ditahan Polres Pacitan Malah Disetubuhi Polisi

Dia menilai, kasus persetubuhan itu merupakan pelanggaran berat yang mencoreng institusi penegak hukum.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Kasus rudakpaksa ini bermula pada Maret hingga awal April 2025.

Saat itu terdakwa AIPTU Lilik Cahyadi menjabat sebagai Kasat Tahti Polres Pacitan.

Terdakwa diduga merudakpasa korban sebanyak empat kali di ruang jemur tahanan wanita.

Laporan korban memicu penyelidikan internal, hingga akhirnya AIPTU Lilik Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025.

Pasca perbuatan nakal itu, karir AIPTU Lilik Cahyadi turut hancur. 

Polda Jatim menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik pada 23 April 2025. 

Baca juga: KECANTOL MUCIKARI, Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita 21 Tahun di Ruang Tahanan Polres Pacitan 3 Hari

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved