Sidoarjo

Mantan Bupati Jombang, Nyono Divonis 3 Tahun Penjara, dan Pencabutan Hak Dipilih Selama 3 Tahun

Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli divonis 3 tahun penjara, dan pencabutan hak dipilih selama 3 tahun.

Penulis: M Taufik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Pembacaan vonis untuk mantan Bupti Jombang, Nyono Suharli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/9/2018). 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Nyono Suharli divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/9/2018).

Mantan Bupati Jombang itu juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum,” kata Unggul Warso Mukti, ketua majelis hakim saat membaca amar putusan dalam sidang.

( Baca juga : Polisi di Tulungagung Dikeroyok Hingga Babak Belur, Inilah Tampang dan Identitas Tersangka )

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak dipilih selama tiga tahun terhitung setelah Nyono menjalani masa hukuman.

Putusan ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU.

Dalam sidang sebelumnya, JPU dari KPK menuntut Nyono Suharli dengan hukuman delapan tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.

Tuntutan ini terkait suap pengangkatan Inna Silestowati sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang yang merangkap sebagai Plt Kepala Dinkes Jombang, serta dugaan pemberian uang untuk perizinan rumah sakit.

( Baca juga : Ajak Berdonasi Lewat Produknya, Jessica Iskandar Banjir Pujian )

Kasus itu diungkap KPK saat Nyono masih menjabat sebagai Bupati Jombang dan sedang mencalonkan diri sebagai bupati Jombang periode kedua berpasangan dengan Subaidi Muchtar.

Nyono ditangkap petugas KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari 2018.

KPK menyita uang Rp 25 juta dan 9.500 dollar AS dalam bentuk pecahan.

KPK juga menangkap Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinkes Jombang.

( Baca juga : Kartika Putri Dipastikan Sudah Menikah, Habib Usman bin Yahya Angkat Bicara: Doakan Sakinah )

Nyono dianggap terbukti bersalah atas dugaan menerima suap dari Inna untuk menetapkan Inna sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif.

Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta.

“Kami banding, pak hakim,” kata Wawan Yunarwanto, jaksa dari KPK dalam sidang.

Usai sidang, Wawan menyebut ada beberapa alasan yang membuat tim jaksa langsung menyatakan banding.

( Baca juga : Inilah Sosok Di Balik Kesuksesan Najwa Shihab, Dia Sampai Nangis Menceritakannya )

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved