Malang Raya
DPRD Kota Malang Belum Dapat Informasi Soal Kuorum
Anggota DPRD Kota Malang belum tahu informasi terbaru tentang diskresi dari Kemendagri terkait kuorum.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Anggota DPRD Kota Malang belum tahu informasi terbaru tentang diskresi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kuorum.
Bila informasi yang telah beredar benar, anggota DPRD yang tersisa siap menjalankan.
“Saya juga belum melihat dan menerima fisik diskresi dari Kemendagri.”
( Baca juga : Khusus di Kota Malang, Paripurna dengan 5 Anggota DPRD Bisa Kuorum )
“Kalau sudah ada, kami akan melakukan agar fungsi DPRD bisa berjalan,” kata Abdurrochman, Plt Ketua DPRD Kota Malang.
Jadi, pihaknya akan menyusun rencana rapat paripurna beberapa kegiatan, antara lain, pembahasan APBD Perubahan 2018, Rancangan APBD 2019, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota 2014-2019.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Malang, Nirma Chris Desinindya tidak berani komentar banyak karena belum menerima surat soal diskresi.
( Baca juga : Resmi, Pelantikan PAW Anggota DPRD Kota Malang Akan Dilaksanakan Senin 10 September )
“Kami belum menerima suratnya, baik tertulis maupun tidak,” kata Nirma.
Sebelumnya, diskresi dari Kemendagri menyebutkan bahwa rapat paripurna di DPRD Kota Malang bisa dilaksanakan dengan hanya kehadiran lima anggota DPRD yang tersisa.
Hal itu disampaikan Plt Wali Kota Malang, Sutiaji yang mendapat laporan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto.
( Baca juga : Mendagri Berharap Parpol Segera PAW 40 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi )
Wasto sempat konsultasi ke Jakarta sehari sebelumnya.
Di sisi lain, Gubernur Jatim, Soekarwo mengatakan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi 41 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka akan dilakukan Senin (10/9/2018).