Malang Raya
Dua Orang Terlibat Jaringan Narkoba, Ada Indikasi Dikendalikan dari Balik Jeruji Tahanan
ZONA MERAH NARKOBA DI KABUPATEN MALANG: Kecamatan, Gondanglegi, Turen, Dampit, Sumbermanjing Wetan dan Lawang.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Polisi meringkus Erry Setiawan (34), warga Desa Karangpandan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang atas tuduhan terlibat jaringan narkoba dari Pandaan, Pasuruan.
KBO Satres Narkoba Polres Malang, Iptu Suryadi, Senin (22/10/2018), mengatakan, Erry diciduk saat berada di rumahnya, 9 Oktober 2018.
"Kami menyita seperangkat alat hisap, delapan poket sabu sebarat 10,10 gram, dan handphone yang selama ini digunakan untuk transaksi sabu," ujar Iptu Suryadi, di Sat Reserse Narkoba Polres Malang.
Suryadi menguraikan, tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut dari salah satu jaringan yang terdapat di daerah Pandaan.
Mereka bertransaksi dengan sistim ranjau. Yakni, barang haram itu ditaruh di pinggir jalan sepi, di bawah tiang listrik, bahkan hingga di lahan kosong.
"Masyarakat umum, terutama sopir, dijadikan sasaran tersangka untuk menjual sabu,” tambah Suryadi.
Dari pendalaman polisi, peredaran narkoba di kabupaten Malang diketahui dikendalikan oleh jaringan asal Madura, Pasuruan, dan Pandaan.
“Informasi yang kami himpun, jaringan ini dikendalikan dari balik jeruji tahanan,” ungkap Suryadi.
"Kami terus kembangkan lagi kemungkinan sosok lain di balik tersangka," tegasnya.
Sementara itu, beberapa beberapa daerah di wilayah hukum Polres Malang sendiri, ada beberapa wilayah yang masuk zona merah peredaran narkoba.
Lokasi itu di antaranya adalah, Kecamatan, Gondanglegi, Turen, Dampit, Sumbermanjing Wetan dan Lawang.
“Sebagaimana pengamatan, rata-rata, kasus sabu dan ganja marak terjadi di daerah tersebut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam menghabiskan sisa usianya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan dua Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya
PENANGKAPAN LAIN