Batu
Obati Pasien Pakai Jimat dan Ular, Komplotan Dukun Diringkus
Tersangka bersama teman-temanya melepaskan ular yang diberitahukan sebagai penyakit di perut korban.
Karena tersangka bersama teman-temanya ketahuan melakukan penipuan, keluarga korbanpun tidak terima dan melaporkan ke Polsek Pujon.
Saat itupun, anggota Polsek Pujon melakukan pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti penipuan praktik pengobatan alternatif.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 378 junto 55 tentang penipuan dan ikut serta penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tandas Waluyo.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan, tambah Waluyo, 41 paku, keris, ular, jarum, keris kecil, serbuk, kertas rajah, kemasan obat, minyak wangi Fani Mustofa, minyal wangi perdukunan, uang Rp 1,25 juta dan sejumlah peralatan praktek perdukunan alternatif.
"Dan untuk sementara hanya ada satu korban yang melapor. Kami yakin, masih banyak warga yang menjadi korban praktik penipuan pengobatan alternative tersebut tapi belum berani melapor," tutur Waluyo yang juga berpesan kepada warga untuk hati-hati dalam mengikuti praktik pengobatan alternatif.
(Achmad Amru Muiz)