Malang Raya
Inilah Tiga Proyek Besar Pemkot Malang yang Bakal Dilaporkan MCW ke KPK
“Tiga proyek ini kan dibangun pada masa lintas peralihan. Jadi data-data akan kami lengkapi untuk bahan kelengkapan argumen,” katanya, Selasa (15/3).
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Malang Corruption Watch (MCW) akan melaporkan kembali tiga proyek besar Pemerintah Kota Malang yang mereka duga kuat terindikasi korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga proyek yang dimaksud adalah pembangunan Jembatan Kedungkandang, gorong-gorong dengan sistem jacking di Jalan Bondowoso-Kali Metro, dan RSUD Kota Malang. Laporan itu rencananya akan dilayangkan 21 Maret mendatang.
Juru Bicara MCW Taher Bugis mengatakan, pada waktu yang tersisi, MCW masih akan mengumpulkan beberapa data tambahan untuk memperkuat argumen yang mereka sampaikan ke KPK.
Data itu, antara lain, investor atau pemilik kontraktor perusahaan konstruksi yang menangani tiga proyek itu. Dalam laporannya nanti, MCW akan meminta KPK memeriksa para pejabat Pemkot pada masa sebelumnya. Maklum, ketiga proyek ini dibangun saat masa peralihan kepemimpinan.
“Tiga proyek ini kan dibangun pada masa lintas peralihan. Jadi data-data akan kami lengkapi untuk bahan kelengkapan argumen,” katanya, Selasa (15/3).
Sebelumnya, MCW sudah melaporkan kasus dugaan korupsi di RSUD Kota Malang. Namun, laporan itu belum ada tindaklanjut hingga hari ini.
Sementara kasus Jembatan Kedungkandang juga sudah ditangani pihak kepolisian. Akan tetapi, status penyidikan proyek ini juga belum jelas. Nah, atas dasar itu, MCW akan melaporkan tiga kasus itu sekaligus kepada KPK dalam laporannya mendatang.
Taher menganggap, penanganan kepolisian terhadap kasus Jembatan Kedungkandang tak transparan. Perkembangan kasus itu saat ini pun tidak jelas.
Ketiga proyek tersebut termasuk dalam proyek lama. MCW, Selasa (15/3), memaparkan dugaan itu atas dasar data yang didapat dari APBD, audit Badan Pemeriksa Keuangan, Surat Keputusan Wali Kota, dan hasil investigasi di lapangan.
Proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang, dilakukan dengan cara penunjukkan langsung.
Pada 2012, Pihak Pemkot menunjuk PT NAT untuk membangun jembatan dengan anggaran Rp 7 miliar. Namun dalam pelaksanaan, pembangunan terbengkalai dengan biaya yang habis Rp 5,2 miliar. Saat itu, PT NAT mengembalikan Rp 1,8 miliar uang sisa.
“Karena kontraktor tidak bisa menyelesaikan, seharusnya mereka didenda Rp 2,7 miliar sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi total kerugian negera dari proyek itu mencapai Rp 9,7 miliar. Angka itu didapat dari denda yang semestinya dibayar dan anggaran yang telah dikeluarkan tanpa progres pembangunan,” kata Taher, dalam paparannya.
Sementara pembangunan gorong-gorong dengan sistem jacking, anggaran untuk proyek tidak muncul dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2013.
Selain itu, penerapan pembangunan oleh PT CGA tidak dengan sistem jacking, tapi penggalian manual. Dari sana dilihat ada penurunan volume spesifikasi.
Untuk pembangunan RSUD Kota Malang, ada perubahan harga yang dibayar Pemkot. “Dari perhitungan yang berdasar pada NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah sekitar Rp 800.000 per meter persegi. Namun, Pemkot membeli tanah warga dengan harga yang sangat tinggi, yaitu Rp 1,7 juta per meter persegi saat itu,” tambahnya.