Malang Raya

Hakim Kaget Melihat Saksi Gugatan Jalan Tol Malang-Pandaan Ada di Ruang Sidang

"Saksinya dari tadi mengikuti persidangan ini, tidak objektif lagi. Majelis hakim harus 'ballance',"

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Tiga orang saksi yang ditolak keterangannya oleh majelis hakim tol Mapan 

'Kami keberatan Yang Mulia, karena mereka dari tadi ada di dalam ruangan. Dan saya sudah lima kali memotret mereka," jawab Sumardhan, koordinator tim pengacara penggugat.

Mendengar itu, Tabrani tak bisa berkutik. Ia menjawab akan menghadirkan saksi lain di perisidangan lanjutan.

"Ya itu lebih bagus, karena mereka tidak bisa bersaksi di persidangan ini. Maaf ya bapak-bapak," ujar Rightmen. Majelis hakim akhirnya menentukan sidang lanjuta pada Kamis, 14 Juli 2016 dan menutup sidang lanjutan kali ini.

Ditemui sesudah sidang, Lurah Madyopuro Bambang Heryanto mengaku tidak mengetahui jika saksi harus menunggu di luar ruang sidang. "Saya tidak tahu dan tidak diberitahu," ujarnya.

Hal senada juga diakui Camat Kedungkandang Pent Haryoto.

"Saya baru kali ini ke persidangan seperti ini, tidak tahu kalau tidak boleh di dalam ruang sidang. Juga tidak diberitahu (oleh Bagian Hukum selaku pengundang). Bahkan tadi saya malah disuruh masuk sama warga," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Tabrani tidak mau berkomentar soal itu.

"Sudah tidak penting, tidak usah dipersoalkan. Kami bisa cari saksi lain, gitu saja," ujarnya sambil berlalu.

Sedangkan Sumardhan, pengacara penggugat mengatakan alasan penolakan kesaksian ketiga orang itu.

"Pertama, hukum acara perdata mengatur kalau saksi dipanggi satu persatu dan saksi menunggu di luar sidang. Kedua, jika saksi di dalam ruang dikhawatirkan dia mengetahui pertanyaan selama persidangan dan membantah semua keterangan saksi sebelumnya karena dia tahu," tegas Sumardhan.

Seperti diberitakan, puluhan warga Madyopuro yang terdampak pembangunan tol Mapan menggugat secara perdata ke PN Malang. Mereka menggugat karena keberatan dengan prosedur penilaian ganti rugi dan nilai per meter dari penggantian aset yang akan digusur tersebut.

Ada tiga tergugat dalam kasus itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Kota Malang, dan Panitia Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved