Malang Raya
Polres Malang Kota Gelar Audiensi Terkait Polemik Lahan di Stasiun Malang
8 pemilik kios tersebut melawan dan menolak ditertibkan. Hoiruddin berinisiatif mempertemukan semua pihak untuk mencari solusi.
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
Hal itu dikhawatirkan memunculkan perlawanan dari pedagang.
Hoiruddin yakin dialog akan menemukan jalan keluar.
“Kalau didiskusikan, nanti pindah sendiri kok,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Malang, Masduki menjelaskan status tanah tersebut adalah milik PT KAI.
Hal itu sesuai sertifikat atas nama Departemen Perhubungan RI cq Perumka yang berkedudukan di Jakarta.
Hak pakai itu sesuai surat nomor 13 dan nomor 18.
“Lokasi hak pakainya ada di sepanjang Jalan Trunojoyo,” ungkapnya.
Namun, BPN tidak memiliki kendali atas bangunan di atas tanah milik PT KAI.
Masduki berharap persoalan itu bisa dicari titik temunya melalui musyawarah.
“Kalau bangunan, bukan urusan BPN. Tentunya bangunan berdiri melalui proses perizinan.”
“Memang perlu mediasi untuk mencari solusi terbaik. Masyarakat juga sudah tahu status hukumnya,” ungkapnya.