Malang Raya
Malang Darurat Pencabulan Anak, Pelajar SMP di Kromengan Cabuli Tiga Bocah
FIP (15) pelajar salah satu SMP di Tirtoyudo Kabupaten Malang ditangkap polisi karena melakukan pencabulan pada tiga anak laki-laki usia 9 - 10 tahun.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
Pelaku mempraktekkan apa yang dilihatnya di video porno dengan melakukan cabul terhadap ketiga anak yang masih tetangganya dan juga teman bermain sejak kecil.
Yade Setiawan Ujung menegaskan, untuk kasus cabul sodomi yang dilakukan tersangka dengan usia masih anak-anak pihaknya melakukan proses secara khusus sesuai UU.
Baik dalam pemeriksaan dan penahanan tidak disamakan dengan tersangka sudah berumur.
Demikian juga dengan hak-hak sebagai tersangka usia anak-anak juga diberikan semuanya.
Di samping itu, polisi juga meminta dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka terkait perilakunya tersebut.
Selain kasus pencabulan yang dilakukan seorang pelajar SMP pada pelajar teannya yang lebih mudah, UPPA Polres Malang juga menangani kasus pencabulan oleh oknum Kepala Sekolah SMP di Kecamatan Kromengan terhadap enam siswinya,
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, untuk kasus pencabulan oleh oknum Kasek salah satu SMP di Kromengan, KL (56), dilaporkan oleh korban didampingi orang tua ke UPPA Polres Malang, Selasa (6/3).
Di mana dalam keterangannya disebutkan, perbuatan cabul oknum Kasek terhadap enam siswinya dilakukan di ruanganya dan di sejumlah tempat lain di sekolah.
"Untuk saat ini, Kasek sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dan ada enam korban yang telah kami periksa dan tiga orang saksi lain yang mengetahui perbuatan itu," kata Yade Setiawan Ujung, Rabu (7/3).
Perbuatan cabul oknum Kasek salah satu SMP di Kromengan tersebut, menurut Yade Setiawan Ujung, terjadi pada pertengahan bulan Januari 2018 lalu.
"Saat ini, kami masih terus melakukan pemeriksaan saksi yang bisa dimungkinkan ada korban lain dari kasus cabul itu," ucap Yade Setiawan Ujung.
"Dan untuk kasus pencabulan itu, para tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara," tutur Yade Setiawan Ujung.
