Malang Raya

Pemkot Alokasikan Dana Rp 1,4 Miliar untuk Pengadaan Mobil Dinas Wali Kota dan Wawali yang Baru

Kota Malang bakal memiliki wali kota dan wakil wali kota baru pada September 2018. Tahu harga mobil dinasnya?

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Mobil Dinas Wakil Wali kota Malang 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Pemimpin Kota Malang yang baru bakal mendapat mobil dinas (mobdin) baru.

Pemkot Malang telah menganggarkan dana sebesar Rp 1,4 miliar untuk penggadaan mobdin bernopol N-1 (wali kota), dan nopol N-2 (wakil wali kota) dalam APBD 2018.

“Karena wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilantik pada September 2018,  kami sudah menyiapkannya,” ujar Wasto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (28/7/2018).

( Baca juga : Update Transfer Liga 1 – Jebolan Persib Gabung Persela, Madura United Rekrut Jebolan Klub Eropa )

Dana sebesar Rp 1,4 miliar itu dengan rincian dana Rp 700 juta lebih untuk pengadaan mobdin nopol N-1.

Sedangkan pengadaan mobdin nopol N-2 dialokasikan dana sebesar Rp 600 juta lebih.

“Spesifikasi mobilnya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” imbuhnya.

( Baca juga : Daftar Pemain yang Kembali ke Pelukan Mantan, Ada Nama Pemain Arema dan Persib )

Sesuai permendagri 7/2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, wali kota dijatah mobil jenis sedan atau jeep.

Untuk sedan, klasifikasinya 2500 cc. Sementara untuk Jeep 3200 cc.

wakil wali kota juga bisa mengendarai Sedan 2200 cc, dan Jeep 2500 cc.

( Baca juga : Sinopsis Ek Tha Raja Ek Thi Rani ANTV Episode 6, SABTU 28 Juli 2018 Pukul 08.30 WIB )

Wasto menambahkan sebenarnya kepala daerah berhak memakai empat mobil dinas.

Jadi wali kota berhak memakai dua mobil.

Sedangkan wakil wali kota berhak menggunakan dua mobil.

( Baca juga : Iqbaal Ramadhan Ditanya bila Bertemu Nuranni, Jawabannya Bikin Irfan Hakim Ngakak )

Namun pengadaan mobdin disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Kemampuan keuangan Pemkot Malang saat ini hanya memadai untuk pengadaan dua mobdin.

Wasto menambahkan wali kota dan wakil wali kota memiliki hak prerogatif terkait mobil dinas.

( Baca juga : Penampakan Gerhana Bulan Total Blood Moon di Atas Kota Malang Dini Hari Tadi )

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved