Blitar
Usai Menipu Orang Blitar, Guru SMP Asal Ngawi Ini Ngaku Sebagai ‘Orang Pintar’
Usai menipu, guru asal Ngawi ini mengaku sebagai 'orang pintar'. Kedoknya terbongkar dari Facebook.
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Dadang Dwi Setiawan (50) harus mendekam di penjara Polres Blitar karena diduga terlibat dalam kasus penipuan.
Guru MTs atau SMP asal Kelurahan Sumengko, Kawedanan, Ngawi ini diduga menipu M Hanafi (19) sebesar Rp 32,7 juta pada Agustus 2018.
Dalam aksinya, tersangka mengaku bisa mencarikan pekerjaan untuk korban.
( Baca juga : Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Ada 3 Kebakaran, dan Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Malang )
Di antara syaratnya adalah korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 32,7 juta.
Namun, setelah uang masuk rekeningnya, tersangka malah menghilang, dan telepon selulernya tak bisa dihubungi.
Sebulan menghilang, tersangka kembali muncul di Facebook (FB).
( Baca juga : Selain UMK 2019, Pekerja Perlu Tahu UMSK 2019, Ini Daftar Daerah di Jatim yang Akan Berlakukan UMSK )
Kali ini tersangka mengaku sebagai ‘orang pintar’ yang bisa memasang susuk, baik untuk kekebalan, kecantikan, ketampanan, dan sebagainya.
Melihat hal itu, korban mengajak janjian tersangka.
Akhirnya tersangka yang terpancing keluar dari tempat persembunyiannya.
( Baca juga : Sering Masuk RS di Pasuruan, Ternyata Pria Sidoarjo Ini Pencuri, CCTV Jadi Bukti Kejahatannya )
“Untuk sementara, pelapornya baru satu orang. Kemungkian masih ada korban lain.”
“Kami masih kembangkan kasus ini,” kata AKBP Anissullah M Ridho, Kapolres Blitar kepada SURYAMALANG.COM, Senin (19/11/2018).
Kasus penipuan ini bermula saat tersangka pelaku mengunggah postingan di group FB milik kumpulan anak-anak Blitar.
( Baca juga : Tersinggung Status di Facebook, Pria Surabaya Ini Hajar Istrinya Sampai Babak Belur )
Dalam postingan itu, tersangka memberikan informasi lowongan pekerjaan di PT KAI.
Korban yang tertarik langsung chatting dengan tersangka.
Setelah komunikasi, korban disuruh mengirim fotokopi dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, dan sebagainya ke nomor WhatsApp (WA) milik tersangka.
( Baca juga : Menang Besar dari Bali United, Persebaya Geser 6 Tim di Atasnya, Termasuk Arema FC )