Berita Malang

BERITA MALANG POPULER, Pamit ke Warnet Siswa SMK 6 Hari Hilang & Polisi Lepas Penghina Mbah Moen

BERITA MALANG POPULER, Pamit ke Warnet Siswa SMK 6 Hari Hilang & Polisi Lepas Penghina Mbah Moen

Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Kolase instagram @aagym dan Facebook
BERITA MALANG POPULER, Pamit ke Warnet Siswa SMK 6 Hari Hilang & Polisi Lepas Penghina Mbah Moen 

Dari hasil mediasi yang dilakukan pada Sabtu (10/8), warga NU memaklumi kekhilafan Fulvian.

Fulvian yang berusia 20 tahun dinilai masih muda sehingga wajar jika kondisi mentalnya masih labil.

"Yang bersangkutan, Fulvian, juga mengaku bersalah dan tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom (.)
Sebelumnya, unggahan status Facebook Fulvian ramai dibicarakan netizen lantaran diduga bermuatan ujaran kebencian.

Saat itu, pria asal Donomulyo, Kabupaten Malang ini mengaku tidak ada gunanya bersimpati atas wafatnya KH Maimoen Zubair.

Ia bahkan mencatut nama dua organisasi muslim terbesar Indonesia yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Berikut unggahan Fulvian yang dinilai menghina KH Maimoen Zubair:

"Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kematian si mumun zubair, alhamdulillah populasi NU berkurang, saya orang Muhammadiyah, gak ada gunanya saya berduka atas kematian orang NU," begitu kata postingan akun milik Fulvian pada Jumat (9/8/2019) lalu. (Aminatus Sofya)

3. Proyek Seksi V Tol Pandaan-Malang Tercancam Molor

Kondisi gerbang Tol Malang Pandaan (Mapan) Seksi 4 di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Rabu (7/8/2019). Tol Mapan seksi 4 dari Singosari hingga Pakis Kabupaten Malang direncanakan beroperasi pada akhir Agustus 2019.
Kondisi gerbang Tol Malang Pandaan (Mapan) Seksi 4 di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Rabu (7/8/2019). Tol Mapan seksi 4 dari Singosari hingga Pakis Kabupaten Malang direncanakan beroperasi pada akhir Agustus 2019. (SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo)

Pengerjaan seksi V tol Pandaan-Malang yang ditarget rampung akhir tahun ini terancam molor.

Hal itu disebabkan 34 keluarga di Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang menolak digusur hingga tuntutannya dipenuhi pemerintah.

"Kami tempuh kasasi di Mahkamah Agung (MA). Selama proses hukum berlangsung, Presiden sekalipun tidak bisa menggusur," ujar kuasa hukum warga Madyopuro, Sumardan, Senin (12/8/2019).

Menurut Sumardan, harga penggantian lahan yang ditawarkan pemerintah (atau tim appraisal) tak sesuai dengan perhitungan.

Warga kelas 1 (dekat jalan raya) misalnya, menuntut agar lahan miliknya dihargai Rp 25 juta per meter persegi.

Sementara warga kelas 2 (perkampungan) dan kelas 3 meminta diganti Rp 20 juta dan Rp 15 juta per meter persegi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved