Kabar Trenggalek

Proses Pembebasan Pria yang Tujuh Tahun Dikerangkeng di Desa Gamping, Suruh, Trenggalek

Proses Pembebasan Pria yang Tujuh Tahun Dikerangkeng di Desa Gamping, Suruh, Trenggalek

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: yuli
Aflahul Abidin
PEMASUNGAN - Proses pembebasan Asman Budi (40), warga Desa Gamping Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, yang terpasung selama 7 tahun di rumahnya. 

Para pasien ODGJ yang baru masuk di rumah sakit bakal dirawat dengan standar operasional yang telah ditetapkan.

Setelah masuk, mereka akan dicukur, dibersihkan, dan dirawat sesuai dengan kondisinya. Pemberian obat juga menyesuaikan kondisi pasien.

“Biasanya juga ditemani keluarga, menginap di sini. Rata-rata keluarga bertahan tiga hari di sini,” ucap Didik.

Selain itu, ODGJ di Kabupaten Trenggalek eks-pasung juga ada yang dirawat di Pondok Pesantren Hidayatul Mubtabiin Gunung Kebo.

Pasien yang dirawat di sana adalah ODGJ yang ditolak oleh keluarga. Menurut data Dinsos PPPA, ada sekitar 40 ODGJ yang dirawat di sana hingga April lalu. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved